Minggu, 28 Juli 2013

OVALET, HALALKAH?

Selamat pagi menjelang siang sahabat HC Jatim. Masih sibuk aktivity pastinya ya? Buat para ibunda yang hobby bikin kue, tentunya ga asing dengan ovalet kan? Yup, salah satu jenis pengembang kue dan bakery anda biar tampak lebih menarik dan lebih lembut . Tapi mesti dikritisi dulu nih, jangan jangan ada unsur ga halal lagi.

Ovalet merupakan bahan tambahan pangan yang dibuat dari asam lemak. Status kehalalannya sangat tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. apabila asam lemak yang digunakan berasal dari lemak nabati tentu tidak masalah. namun apabila dibuat dari produk hewani, tetaap, mesti dikritisi asal hewannya.

Ragi instant termasuk ovalet yang dijual dipasaran umumnya dijual dalam bentuk serbuk kering. Serbuk ini biasanya rentan menggumpal. Nah agar tidak menggumpal, seringkali produsen menambahkannya dengan bahan anti gumpal  ( anti caking agent).

Bahan anti gumpal ini bisa berasal dari tanaman maupun dari tulang hewan. Contoh anti gumpal yang berasal dari tulang hewan adalah Edible bone phosphate ( E542), asam stearat ( E570), magnesium stearat ( E572). Status kehalalannya tentu perlu dipastikan dulu sebelum mengkonsumsinya.

Nah Sahabat HC Jatim, pastikan ragi instant  anda halal . Selamat berkreasi dengan kue dan bakery yang lezat ya !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar