Kamis, 18 Juli 2013

ES KRIM, LEZAATT... TAPI HALAL GA YA?



Pembaca setia blog HC Jatim, buka puasa pake makanan selingan es krim? Boleh laah. Apalagi sambil seru seruan bersama keluarga. Special banget rasanya. Tapi tentu sayang  jika eskrim yang kita konsumsi tersebut ternyata ga halal. Batal sudah pahala kita, hilang sudah harapan doa kita di bulan Ramadhan yang penuh  berkah ini terkabul. Apalagi di dalamnya terdapat  laylatul qadr yang nilai ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan atau sekitar 83 tahunan gitu. Rugiii  besar kalau hanya gara gara es krim semua kesempatan itu sia sia. Kenapa? Ya karena es krim yang kita konsumsi ternyata tidak halal.

Ada dalilnya kan? Dalam HR At Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:” ketahuilah bahw suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, amalannya tidak diterima selama 40 hari”

Nah ada apa dengan es krim? Es krim adalah salah satu produk kuliner yang  menggunakan berbagai  bahan  dasar yaitu 10 – 16% lemak susu ( milkfat),9 – 12% padatan susu  bukan lemak ( milk solid non fat ( MSNF), 12 – 16% pemanis, 0,2 -0,5% stabilizer, emulsifier dan  55 – 64 % air ( Pearson, 1980).

Salah satu stabilizer pada es krim yang digunakan bisa berasal dari gelatin. Pengemulsi ( emulsifier) pada es krim aslinya adalah kuning telur namun yang paling banyak digunakan sekarang adalah mono dan di- gliserida yang berasal dari hidrolisis parsial lemak hewani maupun mimyak nabati. Salah satu titik kritis lain pada es krim adalah topping yang biasa nya juga dibuat dari gelatin. Gelatin ini pasti berasal dari hewani ( sapi, babi dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i tentu status hukumya haram. Gelatin juga bisa dipakai sebagai pengental ( gelling agent), dan bahan penegar ( penguat).

Nah , pembaca sebaiknya pilih es krim bersertifikat halal yaa, biar aman. Aman puasa anda, aman juga kebersamaan anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar