Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa
barakatuhu.
Apa hukum harta haram setelah taubat,
seperti harta yang didapat dari jalan riba, atau pencurian atau nyanyian
rendahan atau yang lain.
Apakah ada pengkhususan atau hukumnya
sama …
Jika harta tersebut haram hingga meski
sudah taubat, ada seseorang yang ingin taubat akan tetapi ia khawatir hartanya
disia-siakan… apakah untuk itu ada pengecualian dengan memperhatikan keinginan
dalam taubatnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian syaikh.
Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa
barakatuhu.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا
إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan
nasuha (taubat yang semurni-murninya).(TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا
وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ
الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang
teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena
Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah
akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Anas,
bahwa Nabi SAW bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ
خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
Setiap anak Adam bisa berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat
salah adalah orang-orang yang bertaubat
Agar taubat itu benar dan Allah
mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosanya, maka ia wajib mencampakkan
kemaksiatan, menyesal kepada Allah SWT atas perbuatannya di masa lalu dan
bertekat kuat tidak mengulangi perbuatan itu selamanya. Jika kemaksiatan itu
berkaitan dengan hak sesama manusia, maka disyaratkan untuk mengembalikan hak
yang dizalimi kepada yang berhak dan mendapatkan kebebasan dari mereka. Jika ia
memiliki harta yang ia peroleh dari mereka melalui pencurian atau ghasab, maka harta itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan melepaskan diri
dari pendapatan yang buruk menurut ketentuan syariah. Pendapatan harta dengan
jalan haram akibatnya adalah keburukan. Imam Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin
Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ
عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
…dan tidaklah seorang
hamba memperoleh harta dari jalan yang haram … kecuali menjadi bekalnya ke
neraka
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Ka’ab
bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ
عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ
أَوْلَى بِهِ»
Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh dari harta haram
kecuali neraka lebih layak dengannya
Bagaimana laki-laki yang Anda tanyakan
itu akan bertaubat, bila ia mempertahankan harta haram tetap di tangannya?! Ini
bukan taubat. Akan tetapi lancang dalam keburukan. Maka nasihati dia agar
bertaubat, melepaskan diri dari pendapatan haram secara syar’i, mengembalikan
harta haram yang dicurinya atau dighasabnya kepada pemiliknya dan meminta maaf
dari mereka. Dan agar ia meminta ampunan kepada Allah dari awal hingga akhir,
dan Allah SWT adalah Maha Memberi Rezeki dan Maha Kuat, dan in sya’a Allah,
Allah akan menggantinya dengan harta yang baik dan diberkahi yang dengannya
Allah memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT menyukai taubat
hamba-Nya jika benar dan ikhlas dan akan memberinya balasan yang lebih baik …
Saya memohon kepada Allah SWT agar
memberi petunjuk laki-laki itu kepada perkaranya yang lebih lurus, sehingga ia
bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya, dan Allah SWT Maha luas
ampunan-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar