Senin, 01 Juli 2013

MENGKRITISI KEHALALAN KEJU

Suka keju? hmm pastilaah.Apa sih yang ga enak kalo ditemenin keju. Ga tua ga muda ga anak anak, keju adalah makanan favorit keluarga. Terutama di era globalisasi ini, ya kan?

Keju memang makanan favorit olahan yang berasal dari susu hewan, seperti susu kambing, sapi, domba dan onta. Meskipun asalnya dari susu, namun dalam proses pengolahannya ditambahkan berbagai bahan yang dapat membuat produk olahan susu tersebut menjadi tidak halal. Nah..

Bagaimana tahap pembuatan keju? 
Keju dibuat melalui beberapa tahapan proses yang dimulai dengan proses penambahan bakteri starter, penambahan enzim penggumpal protein,pembentukan curd, pencetakan dan pengepresan, penambahan garam,serta penyimpanan ( pematangan).

Enzim pencerna protein ( protease) penting dipakai untuk menggumpalkan keju dan memisahkannya dari whey. Enzim yang dipakai dalam pembuatan keju bisa beraneka ragam, seperti enzim rennet, pepsin, renin ( chemosin), renilase dan sebagainya

Enzim rennet yang dipakai bisa saja berasal dari fermentasi ( microbial rennet) maupun dari lambung hewan, seperti lambung anak sapi atau lambung babi. Jika berasal dari fermentasi mikroba ( bakteri, kapang, khamir), maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk pertumbuhan organisme bukan media yang diharamkan.Jika berasal dari hewan, maka harus dipastikan status kehalalan hewannya.

Enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi,sudah tentu statusnya haram.Hati hati dengan keju edam, karena masih banyak produsen edam yang menggunakan rennet babi. Sebaliknya, enzim rennet berstatus halal jika berasal dari hewan halal yang disembelih secara halal.

Enzim yang lain seperti enzim renin ( chemosin) umumnya berasal dari abomasum anak sapi, sedangkan enzim renilase berasal dari jamur Mucor miehei dan M pussilus.

Selanjutnya starter yang dipakai dalam pembuatan keju umumnya berasal dari mikroba ( seperti bakteri asam laktat). Media yang dipakai untuk menumbuhkan bakteri bisa berasal dari media halal maupun media haram.  Para ulama pengikut madzab syafi'iyah berpendapat, apabila media pertumbuhannya tidak halal maka produk akhirnya menjadi tidak halal pula.

Nah, astikan keju yang anda sekeluarga konsumsi sudah halal yaa.

( disarikan dari panduan Halal Haram Makanan Minuman, Nanung DD, University of Glasgow Scotland)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar