Jumat, 02 Agustus 2013

C.U.K.A. ( vinegar)

Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Sahabat HCJatim, pagi ini kita mau bahas soal cuka ya. Kelihatannya cuka itu ga terlalu penting, padahal kita sering loh memakainya untuk pelengkap rasa pada baso, masakan berbahan ikan atau bisa juga buat obat. Nah, status kehalalannya tentu sangat penting untuk diperhatikan.

Cuka, berasal dari bahan kaya gula seperti: anggur, apel, nira kelapa,dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti : cuka pada umumnya ( table vinegar) dan cuka buah ( cuka apel).

Proses pembuatan cuka terdiri dari dua tahapan fermentasi. Yang pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur saccharomyces sp. tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka ( asam asetat) dengan menggunakan acetobacter. bacterium aceti menjadi asam cuka.

Pada dasarnya cuka halal dikonsumsi , namun cuka yang berasal dari khamr seperti wine vinegar, rice vinegar,spirits vinegar, cider vinegar,sherry vinegar,dan balsamic vinegar hukumnya haram dikonsumsi. cider ( apple cider, pear cider dll) adalah sejenis alkohol  setidaknya 5,5 %. Balsamic vinegar adalah italian vinegar yang dibuat dengan tambahan wine ( khamr).

Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut ini : 
" Anas RA berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau ( Nabi SAW) menjawab: tidak !" ( HR Muslim).

Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu dawud : Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW tentang anak yatim yang mendapatkan warisan khamr kemudian Nabi SAW bersabda : " tumpahkanlah khamr tersebut!" Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : " Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka? Beliau menjawab, " tidak !" ( HR Abu Dawud).

Nahh jelas ya sahabat, soal cuka ini?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar