Selasa, 16 Juli 2013

RHUM



Suka Black forest? Atau sus Fla, taart atau cake? Pasti para pembaca sering mengkonsumsi kue kue tadi terutama di moment moment special bersama keluarga tercinta. Kalau bulan puasa gini biasanya ada acara buka bersama keluarga besar atau kolega yang tidak jarang menghadirkan kue kue ini sebagai penyemarak suasana. Nah, sayang banget kan kalau puasa kita yang seharian menahan diri dari lapar dahaga dan hal hal yang membatalkan puasa maupun membatalkan pahalanya tadi kita tutup dengan buka puasa yang ga halal? Rusak deh semua muanya. Apa hubungannya buka puasa sama blackforest dan rusaknya pahala puasa? Simak yuuk

Para pembaca rahimakumullah, Produk bakery seperti yang saya sebutkan di atas memiliki titik kritis dalam substansi pembuatannya. Biasanya produk tersebut sering  menggunakan Rhum.

Rhum merupakan salah satu flavour yang dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk memberi aroma tertentu,sebagai pelarut ( agar adonan tercampur dengan baik),pewarna serta sebagai pengawet ( agar roti lebih tahan lama).

Rhum diharamkan karena memiliki sifat sebagai khamr. Bahkan kandungan alohol pada Rhum bisa mencapai 38 – 40% ( Nanung Danar Dono, University of Glasgow scotland UK).Bahkan peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut karena mengandung alkohol minimal 40%.Penggunaan khamr pada makanan tentu diharamkan secara syar’i. Khamr merupakan salah satu jenis gugus alkohol yang diharamkan, yaitu gugus etanol, metanol, asetaldehida dan etil asetat.
Termasuk juga rhum essence.Rhum essence ( rhum sintetis) merupakan produk yang diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum asli dan rhum sintetis.

So, mesti hati hati ya pembaca, jika kita ingin memastikan bakery yang kita konsumsi, ada rhumnya atau tidak? Atau jika ingin yang mantap, ya bikin sendiri lebih terjamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar