Selasa, 23 Juli 2013

MIE INSTAN ANDA SUDAH HALAL?



Sahabat HC Jatim, assalaamu alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Sudah sampai kita di pertengahan bulan Ramadhan, apa kabar dengan iman anda hari ini? Makin meningkat pastinya ya. Semoga makin mendekati akhir ramadhan, makin  baik kualitas iman dan amal shalih kita semua. Aamiin

Pernah sahur pake mie instan ? makanan ini cukup praktis ya, terutama bagi teman teman masih sekolah atau kuliah, seringkali mie instan menjadi penolong karena belum ada yang menyiapkan makan sahurnya. Ya sudah, lebih praktis dan cepat saji. Memang kurang sehat sih makanan satu ini, Nah ada lagi yang lebih perlu dikritisi, halal atau tidak mie instan yang anda konsumsi?

Mie instan, merupakan produk jadi yang terbuat dari bahan baku utama tepung terigu, tepung tapioka dan air.Tepung terigu berasal dari gandum,dengan proses penggilingan. Pada industri makanan  mie instan yang berkualitas, tepung terigu yang digunakan haruslah tepung terigu yang baik sesuai standar nasional Indonesia (SNI).Sehingga digunakan tepung terigu jenis Hard Flour dimana tepung terigu jenis ini memiliki kandungan gluten yang tinggi sehingga menghasilkan adonan yang elastis,dan tidak mudah putus dengan standar kadar gluten 9% -14%.

Selain bahan baku, mie instan juga menggunakan bahan penolong, yaitu seasoning seperti garam, gula, MSG, flavor, minyak bumbu, bawang goreng,kecap, cabe bubuk,saos dan sambal pasta. Bahan tambahan makanan juga dipakai dalam produk ini seperti guargum, potasium karbonat, gliserin, lesitin,tartrazine Cl 19140, acidity regulator dan antioksidan.

Dilihat dari bahan baku dan bahan penolong serta bahan tambahannya, kita bisa melihat betapa banyak titik kritis kehalalan pada mie instan. Ada satu titik kritis yang akan admin kupas dalam mie instan ini.yaitu bahan yang sering dipakai dalam melunakkan gluten gandum sehingga dihasilkan produk bahan baku mie instan yaitu tepung terigu yang lembut dan volumenya besar atau mengembangkan adonan menjadi lebih optimal, yaitu L sistein.

Apa itu L-sistein?  L sistein  ( C3H7NO2S1, L-Cysteine hydrochloride) merupaka asam amino esensial yang penting bagi manusia. Asam amino ini bersumber dari hidrolisis rambut manusia, ekstraksi bulu binatang termasuk babi , bulu unggas maupun dari produk mikrobial. Selain itu L- sistein juga berguna untuk perisa daging dalam produk mie instan, mengharumkan aroma daging. 

Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-Sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram.Selain itu akibatnya juga buruk bagi kesehatan. Selanjutnya L –sistein yang diekstrasi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperolah dari bulu unggas seperti bulu bebek ( duck feather), dan bulu ayam ( chicken feather) hukumnya haram di ekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L- sistein yang dihasilkan dari proses mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal. 

Titik kritis lain seperti bahan penolong berupa MSG, gula , kecap atau flavor dan pewarna bisa anda unduh di beberapa tema bahasan blog HC jatim sebelumnya ya.

Intinya, pastikan mie instan yang anda konsumsi halal ya. Selamat menjalankan ibadah shaum ramadhan. Halal  is our way.

Penulis: Indah rahma zaida, ketua halal corner Jatim

1 komentar: