Minggu, 28 Juli 2013

OVALET, HALALKAH?

Selamat pagi menjelang siang sahabat HC Jatim. Masih sibuk aktivity pastinya ya? Buat para ibunda yang hobby bikin kue, tentunya ga asing dengan ovalet kan? Yup, salah satu jenis pengembang kue dan bakery anda biar tampak lebih menarik dan lebih lembut . Tapi mesti dikritisi dulu nih, jangan jangan ada unsur ga halal lagi.

Ovalet merupakan bahan tambahan pangan yang dibuat dari asam lemak. Status kehalalannya sangat tergantung pada asal asam lemak yang dipakai. apabila asam lemak yang digunakan berasal dari lemak nabati tentu tidak masalah. namun apabila dibuat dari produk hewani, tetaap, mesti dikritisi asal hewannya.

Ragi instant termasuk ovalet yang dijual dipasaran umumnya dijual dalam bentuk serbuk kering. Serbuk ini biasanya rentan menggumpal. Nah agar tidak menggumpal, seringkali produsen menambahkannya dengan bahan anti gumpal  ( anti caking agent).

Bahan anti gumpal ini bisa berasal dari tanaman maupun dari tulang hewan. Contoh anti gumpal yang berasal dari tulang hewan adalah Edible bone phosphate ( E542), asam stearat ( E570), magnesium stearat ( E572). Status kehalalannya tentu perlu dipastikan dulu sebelum mengkonsumsinya.

Nah Sahabat HC Jatim, pastikan ragi instant  anda halal . Selamat berkreasi dengan kue dan bakery yang lezat ya !!

Sabtu, 27 Juli 2013

Hukum Harta Haram Pasca Taubat



Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa hukum harta haram setelah taubat, seperti harta yang didapat dari jalan riba, atau pencurian atau nyanyian rendahan atau yang lain.
Apakah ada pengkhususan atau hukumnya sama …
Jika harta tersebut haram hingga meski sudah taubat, ada seseorang yang ingin taubat akan tetapi ia khawatir hartanya disia-siakan… apakah untuk itu ada pengecualian dengan memperhatikan keinginan dalam taubatnya, seperti yang dikatakan oleh sebagian syaikh.

Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya).(TQS at-Tahrim [66]: 8)
Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. (TQS an-Nisa’ [4]: 146)
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Anas, bahwa Nabi SAW bersabda:
«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»
Setiap anak Adam bisa berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat
Agar taubat itu benar dan Allah mengampuni orang yang bertaubat itu dari dosanya, maka ia wajib mencampakkan kemaksiatan, menyesal kepada Allah SWT atas perbuatannya di masa lalu dan bertekat kuat tidak mengulangi perbuatan itu selamanya. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak sesama manusia, maka disyaratkan untuk mengembalikan hak yang dizalimi kepada yang berhak dan mendapatkan kebebasan dari mereka. Jika ia memiliki harta yang ia peroleh dari mereka melalui pencurian atau ghasab, maka harta itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya dan melepaskan diri dari pendapatan yang buruk menurut ketentuan syariah. Pendapatan harta dengan jalan haram akibatnya adalah keburukan. Imam Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
«…وَلَا يَكْسِبُ عَبْدٌ مَالًا مِنْ حَرَامٍ… إِلَّا كَانَ زَادَهُ إِلَى النَّارِ»
dan tidaklah seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram … kecuali menjadi bekalnya ke neraka
Imam at-Tirmidzi mengeluarkan dari Ka’ab bin Ujrah bahwa Rasulullah saw bersabda kepadanya:
«يَا كَعْبَ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ»
Ya Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah daging tumbuh dari harta haram kecuali neraka lebih layak dengannya
Bagaimana laki-laki yang Anda tanyakan itu akan bertaubat, bila ia mempertahankan harta haram tetap di tangannya?! Ini bukan taubat. Akan tetapi lancang dalam keburukan. Maka nasihati dia agar bertaubat, melepaskan diri dari pendapatan haram secara syar’i, mengembalikan harta haram yang dicurinya atau dighasabnya kepada pemiliknya dan meminta maaf dari mereka. Dan agar ia meminta ampunan kepada Allah dari awal hingga akhir, dan Allah SWT adalah Maha Memberi Rezeki dan Maha Kuat, dan in sya’a Allah, Allah akan menggantinya dengan harta yang baik dan diberkahi yang dengannya Allah memuliakannya di dunia dan akhirat. Dan Allah SWT menyukai taubat hamba-Nya jika benar dan ikhlas dan akan memberinya balasan yang lebih baik …
Saya memohon kepada Allah SWT agar memberi petunjuk laki-laki itu kepada perkaranya yang lebih lurus, sehingga ia bertaubat dengan taubat yang semurni-murninya, dan Allah SWT Maha luas ampunan-Nya.

Jumat, 26 Juli 2013

BREAD IMPROVER



Bread improver atau pengembang merupakan bahan baku tambahan dalam proses pembuatan adonan roti, agar adonan tersebut mengembang saat diolah. Ada beberapa istilah yang dikenal untuk menyebut bahan pengembang ini, seperti : soda kue,baking powder,baking soda,atau ragi ( yeast/gist). 

Ragi sesungguhnya adalah mikroorganisme hidup jenis jamur (khamir) yang disebut saccaromyces cerevisiae.

Apabila dalam adonan roti disediakan cukup air, gula dan ragi, maka adonan akan mengembang. Apabila dicampur dengan air, protein glutelin dan gliadin yang ada pada tepung terigu akan membentuk adonan yang elastis dan ekstensibel ( bisa mengembang) yang disebut sebagai gluten. Ragi yang ditambahkan dalam adonan akan mengkonsumsi atau memfermentasi gula menjadi gas karbondioksida yang akan mengembangan adonan roti.Protein glutelin akan menguatkan struktur gluten dan protein gliadin akan membuat gluten bisa mengembang secara elastis. Selama proses fermentasi, gula akan diubah menjdi gas CO2 dan senyawa ethanol ( ethyl alcohol) yang berkontribusi membentuk aroma roti yang sedap. Apabila proses fermentasi terkendali dengan baik, amaka akan dihasilkan produk bakery yang mempunyai volume dan tekstur yang baik serta citarasa yang enak.

Selain yeast, bahan pengembang lain yang digunakan adalah asam tartarat ( tartaric acid, E334).   Asam tartarat halal jika dibuat dibuat dari bahan (kimia sistesis) halal, namun apabila dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras  ( seperti wine) maka statusnya menjadi haram.

 ( disarikan dari Nanung Danar Dono, Panduan Halal haram Ingredient Makanan Minumam , University of Glasgow Scotland)

Selasa, 23 Juli 2013

MIE INSTAN ANDA SUDAH HALAL?



Sahabat HC Jatim, assalaamu alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Sudah sampai kita di pertengahan bulan Ramadhan, apa kabar dengan iman anda hari ini? Makin meningkat pastinya ya. Semoga makin mendekati akhir ramadhan, makin  baik kualitas iman dan amal shalih kita semua. Aamiin

Pernah sahur pake mie instan ? makanan ini cukup praktis ya, terutama bagi teman teman masih sekolah atau kuliah, seringkali mie instan menjadi penolong karena belum ada yang menyiapkan makan sahurnya. Ya sudah, lebih praktis dan cepat saji. Memang kurang sehat sih makanan satu ini, Nah ada lagi yang lebih perlu dikritisi, halal atau tidak mie instan yang anda konsumsi?

Mie instan, merupakan produk jadi yang terbuat dari bahan baku utama tepung terigu, tepung tapioka dan air.Tepung terigu berasal dari gandum,dengan proses penggilingan. Pada industri makanan  mie instan yang berkualitas, tepung terigu yang digunakan haruslah tepung terigu yang baik sesuai standar nasional Indonesia (SNI).Sehingga digunakan tepung terigu jenis Hard Flour dimana tepung terigu jenis ini memiliki kandungan gluten yang tinggi sehingga menghasilkan adonan yang elastis,dan tidak mudah putus dengan standar kadar gluten 9% -14%.

Selain bahan baku, mie instan juga menggunakan bahan penolong, yaitu seasoning seperti garam, gula, MSG, flavor, minyak bumbu, bawang goreng,kecap, cabe bubuk,saos dan sambal pasta. Bahan tambahan makanan juga dipakai dalam produk ini seperti guargum, potasium karbonat, gliserin, lesitin,tartrazine Cl 19140, acidity regulator dan antioksidan.

Dilihat dari bahan baku dan bahan penolong serta bahan tambahannya, kita bisa melihat betapa banyak titik kritis kehalalan pada mie instan. Ada satu titik kritis yang akan admin kupas dalam mie instan ini.yaitu bahan yang sering dipakai dalam melunakkan gluten gandum sehingga dihasilkan produk bahan baku mie instan yaitu tepung terigu yang lembut dan volumenya besar atau mengembangkan adonan menjadi lebih optimal, yaitu L sistein.

Apa itu L-sistein?  L sistein  ( C3H7NO2S1, L-Cysteine hydrochloride) merupaka asam amino esensial yang penting bagi manusia. Asam amino ini bersumber dari hidrolisis rambut manusia, ekstraksi bulu binatang termasuk babi , bulu unggas maupun dari produk mikrobial. Selain itu L- sistein juga berguna untuk perisa daging dalam produk mie instan, mengharumkan aroma daging. 

Fatwa ulama menyebutkan bahwa L-Sistein yang diekstraksi dari rambut manusia hukumnya haram.Selain itu akibatnya juga buruk bagi kesehatan. Selanjutnya L –sistein yang diekstrasi dari bulu unggas dan produk mikrobial lainnya hukumnya syubhat. L-sistein yang diperolah dari bulu unggas seperti bulu bebek ( duck feather), dan bulu ayam ( chicken feather) hukumnya haram di ekstraksi dari bulu unggas yang tidak disembelih secara syar’i. L- sistein yang dihasilkan dari proses mikrobial juga berstatus haram jika mikrobianya ditumbuhkan pada media yang tidak halal. 

Titik kritis lain seperti bahan penolong berupa MSG, gula , kecap atau flavor dan pewarna bisa anda unduh di beberapa tema bahasan blog HC jatim sebelumnya ya.

Intinya, pastikan mie instan yang anda konsumsi halal ya. Selamat menjalankan ibadah shaum ramadhan. Halal  is our way.

Penulis: Indah rahma zaida, ketua halal corner Jatim

Minggu, 21 Juli 2013

TEPUNG TERIGU, HALAL APA HARAM YA?

Pembaca setia blog HC Jatim, Alhamdulillah ramadhan sedang running. Nikmat yang luar biasa bagi orang orang yang beriman. kalau saja boleh memilih, penginnya semua bulan jadi ramadhan agar kita bisa meraup pahala banyak untuk bekal kembali kepada Allah ya.

 Nah ada yang menggelitik kita kalau ramadhan beranjak menuju penghujungnya. Tradisi masyarakat kita adalah mulai menyibukkan diri  dengan berbagai persiapan lebaran. Baju baru terbaik, bangunan rumah yang dipercantik, kendaraan yang diservis buat mudik atau ya mungkin ganti mobil biar silaturahmi lebih asyik, daan ada satu lagi yang selalu disiapkan untuk lebaran, yaitu hidangan baik makanan untuk menjamu tamu maupun kue kue kering penghias meja. 

Bahan baku utama pada produk makanan seperti bakery, mie, pizza, spaghetti bahkan kue kue kering pun tidak lepas dari tepung terigu.Ttepung terigu kaya karbohidrat namun sedikit vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu, yang meliputi zat besi,seng,vitamin B1,B2 serta asam folat.

Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak masalah, namun berbagai bahan tambahan pangan inilah yang rentan tercemar bahan haram.misalnya vitamin yang ditambahkan, jika ia bersumber dari tanaman maka halal dikonsumsi. Tapi jika ia berasal dari proses mikrobiologis dengan media yng haram maka statusnya akan berubah menjadi haram (cek Blog HC Jatim bab Vitamin yaa).

Nah, sahabat HC Jatim, pastikan tepung terigu kemasan yang anda pakai sebagai bahan baku utama makanan anda sudah ber SH yaa.selamat menikmati ramadhan dengan berburu pahala amal shalih.




Sabtu, 20 Juli 2013

PEWARNA MAKANAN, HALAL DAN THOYYIBKAH?



Assalaamu alaikum sahabat HCJatim
Sore ini kita akan membahas soal pewarna makanan. Simak yaa.
Salah satu unsur yang menarik konsumen terhadap produk olahan makanan adalah warna.pewarna makanan dapat meningkatkan kualitas penampilan sehingga lebih mengundang selera konsumen.nah, amankah pewarna tersebut untuk kita konsumsi dan yang lebih utama, halalkah?

Bahan pewarna ( colorings) yang biasa di pakai dalam makanan olahan terdiri dari dua jenis, yaitu: pewarna sintetis ( artificial) dan pewarna alami ( natural).

a.        Pewarna sintetis

Pewarna sintetis adalah pewarna yang dibuat dari senyawa senyawa kimia tertentu. Pewarna ini sangat disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik.Artinya tidak mudah pudar saat pengolahan. Harganya juga relatif murah. Pewarna sintetis yang diijinkan dipakai dalam makanan ( food-grade), seperti: allura red ( merah), tartrazin ( kuning ),dll. Meskipun tidak mengandung bahan haram,namun penggunaan yang berlebihandapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Oleh karena itu negara negara Uni eropa dan Jepang telah melarang penggunaan pewarna sintetis, seperti tartrazin, mereka mengganinya dengan pewarna alami yaitu beta karoten.

Pewarna tekstil,ca tembok,pewarna kayu juga tidak diijinkan dipakai.Contoh pewarna nonfood-grade yang dilarang pemerintah ( BPOM) untuk ditambahkan pada makanan adalah pewarna merah berpendar rhodamin B ( kadangkala dipakai pada terasi,kerupuk dan minuman sirup).dan pewarna kuning menyala methyanik yellow ( kadang dipakai pada sirup,manisan buah dll).Kedua pewarna sintetis non food grade ini dilarang karena menstimulsipertumbuhan sel kanker dan berbagai penyakit lainnya.

b.      .Pewarna Alami

Pewarna alami adalah pewarna yang diperoleh secara ekstraksi dari alam ( tumbuhan). Contoh pewarna alami yang banyak tersedia di pasaran adalah xanthaxanthine ( merah). Pewarna ini sering dipakai dalam industri pengalengan daging dan ikan.

Pewarna organik ini dikenal memiliki tingkat kestabilan yang relatif rendah.Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya,serta pengaruh lingkungan yang lainnyapada saat penyimpanan maupun pengolahan maka seringkali pada pewarna ini ditambahkan senyawa pelapis ( coatingagent)melalui proses microencapsulation.

Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin. Oleh karena berasal dari hewan maka harus dipastikan apakah gelatinnya dari hewan halal atau haram. senyawa pelapis lain seperti maltodekstrin dan karagenan halal dipakai.

Nah, cek logo halal atau komposisinya ya sahabat, jika anda hendak membeli produk kemasan makanan berpewarna. Selamat berbuka puasa.
Disarikan dari  tulisan nanung DD , PhD student at the College of Medical, veterinary adn Life Sciences, University of Glasgow scotland UK