Menikmati weekend? Apalagi ditambah bonus libur panjang akhir tahun ajaran untuk putra putri anda, sungguh menyenangkan bukan? Nah, bagi anda yang menikmati weekend dengan travelling, rasanya tidak lengkap jika tidak membawa bekal perjalanan. Makanan dan minuman instant menjadi salah satu alternatif yang praktis dan efektif untuk disiapkan. Kali ini Halal Corner Jawa Timur ingin berbagi dengan anda seputar bahan pemanis ( sweetener) yang dipakai dalam makanan atau minuman instant. Yuuk kita simak!
Pemanis (sweetener) merupakan salah satu bahan tambahan pangan ( BTP) yang digunakan untuk memperbaiki rasa pada produk. Pemanis terdiri dari dua jenis yaitu pemanis alami dan pemanis buatan ( sintetis)
1.Pemanis Alami
Pemanis alami ada beberapa macam. Umumnya terbuat dari gula aren,dan gula jawa. Keduanya aman dikonsumsi.Justru gula pasir yang selama ini tidak kita waspadai dapat berstatus syubhat (lihat bahasan titik kritis gula pasir di blog kami). Gula pasir dipermasalahknn kehalalannya karena senyawa yang dipakai sebagai whitening ( pemucat atau pemutih) adalah arang ( karbon aktif). Arang aktif ini terkadang juga dipakai sebagai filter penyaring air. Arang aktif ini dapat berasal dari bahan tambang ( mine), arang kayu tanaman ( charcoal), maupun dari tulang hewan ( bone). Arang tulang babi disinyalir banyak tersedia di pasaran.
2. Pemanis Sintetis
Pemanis sintetis non kalori seperti sodium siklamat ( Na-cyclamate), sodium sakarin ( Na- saccharine), dan aspartame, umumnya halal. Namun demikian, sorbitol bersifat syubhat karena produk ini dibuat dari glukosa yang berstatus syubhat.Dalam skala industri, glukosa dapat dibuat secara enzimatis menggunakan katalisator enzim alpha- amilase. enzim ini dapat berasal dari mikroorganisme maupun dari saluran pencernaan hewan ( saliva dan pankreas). Oleh karena itu syrup glukosa yang tidak bersertifikasi halal berstatus syubhat.
Nah, pastikan makanan dan minuman instant anda ber sertifikat halal yaa.Selamat menikmati liburan bersama keluarga Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar