Sabtu, 15 Juni 2013

CHOCOLATE, IS IT HALAL?

Coklat adalah nama sebuah makanan yang diolah dari biji koko ( theobroma cacao). Coklat biasanya diolah menjadi makanan kecil atau minuman dengan rasa yang istimewa. Dengan bentuk, rasa , dan corak yang unik, coklat sering digunakan sebagai ungkapan terimakasih, simpati, prihatin hingga ke pernyataan cinta. Maka coklat termasuk makanan yang banyak digemari masyarakat.

Coklat snack maupun batangan ( untuk industri makanan) dibuat dari biji coklat pilihan. Agar awet dan bisa diolah lebih lanjut, maka dalam proses pembuatan coklat seringkali ditambahkan bahan pengemulsi ( emulsifier).

Emulsifier adalah bahan yang ditambahkan pada adonan pangan yang ditujukan agar bahan baku yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air secara merata ( homogen) dan stabil dalam waktu lama.Bahan pengemulsi ini dapat berasal dari bahan nabati ( kedelai, bunga matahari, jagung dll), maupun dari bahan hewani. Status kehalalan bahan pengemulsi ini tergantung pada senyawa yang dipakai. seperti misalnya lesitin ( Lechitin). Lesitin merupakan senyawa fosfolipida yang berasal dari lemak, tentu bisa lemak nabati maupun lemak hewani. jika lesitinnya nabati tentu tdk menjadi masalah.Namun jika lesitinnya dari hewani, ini umumnya dibuat secara enzimatis menggunakan enzim phospholipailase A2. Apabila enzim yang dipakai diambil dari pankreas babi, maka tentu status enzim ini adalah haram.

Titik kritis lain pada produk coklat adalah penambahan khamr, seperti: alkohol, ethanol ( ethyl alcohol), wine, brandy, whiskey,spirits dll. Berbagai cairan beralkohol ini ditambahkan untuk membuat adonan tercampur dengan baik serta memberi flavour tertentu. Oleh karena khamr diharamkan, maka penggunaan khamr pada produk coklat juga diharamkan.

Jadi, kalau anda ditawarin coklat, meskipun sepertinya lezat, branded.. tanya duluu, IS IT HALAL?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar