Rabu, 05 Juni 2013

Pengertian Riba



Pengertian Riba :
·       Secara Harfiyah : Tambahan
·       Secara Syara’ : Tambahan pada Emas, perak, dan segala yang di konsumsi. ( Kifaayatul Akhyaar: 200)
وأحلّ الله البيع وحرّم الرّبا
“Dan Allah Menghalalkan jual beli dan Mengharamkan Riba” (Al-Baqoroh : 275)
لعن الله آكل الربا وموكله وشاهده وكاتبه
“Allah Melaknat Pemakan Riba, Penerimanya, Saksinya, dan Penulisnya” ( Al-Hadits)

Jenis-Jenis Riba :

  •  Riba Fadhl

Yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan TIDAK SAMA TIMBANGANNYA atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
 Riba Fadhl disebut juga Riba Buyu’, yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria kualitasnya, sama kualitasnya, dan sama penyerahannya. Pertukaran semacam ini mengandung Gharar (tidak jelas/buram) yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim bagi masing-masing pihak. Contoh : tukar menukar antara emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, dll


  •   Riba Nasi’ah

Yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam.
Riba Nasi’ah atau Nasa’i juga disebut dengan riba duyuun (hutang), yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Riba Nas’ah ditemui pada bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan bunga giro.
Contoh : Fulan membeli emas seberat 20 gram, oleh penjualnya disyaratkan untuk membayarnya tahun depan dengan emas seberat 25 gram, dan apabila terlambat satu tahun lagi, maka yang bertambah menjadi 27 gram, dst. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

  •   Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi produk produk pinjaman, karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Riba Jahiliyah ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kredit.
Adapun nama Riba ini dinamakan Jahiliyah karena riba ini pernah diterapkan pada zaman jahiliyah, sebelum Nabi Muhammad SAW mengenalkan syari’at Islam.

  •  Riba Qardh

Yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami. Contoh : Fulan meminjam uang sebesar Rp 5.000,- kepada Fulanah. Fulanah mengharuskan dan mensyaratkan agar Fulan mengembalikan hutangnya kepada Fulanah sebesar Rp 10.000,- maka tambahan Rp 5000,- adalah Riba Qardh.

  •  Riba Yad

Riba Yad yaitu berpisah dari tempat sebelum barang diterima. Maksudnya orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang dari si penjual, pembeli sudah menjualnya kembali kepada orang lain. Jual Beli seperti ini tidak boleh, sebab jual belinya masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

Semoga Bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar