Pengertian Riba :
· Secara Harfiyah
: Tambahan
· Secara Syara’ :
Tambahan pada Emas, perak, dan segala yang di konsumsi. ( Kifaayatul
Akhyaar: 200)
وأحلّ الله البيع وحرّم الرّبا
“Dan Allah Menghalalkan jual beli dan
Mengharamkan Riba” (Al-Baqoroh : 275)
لعن الله آكل الربا وموكله وشاهده وكاتبه
“Allah Melaknat Pemakan Riba, Penerimanya,
Saksinya, dan Penulisnya” ( Al-Hadits)
Jenis-Jenis
Riba :
- Riba Fadhl
Yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan
TIDAK SAMA TIMBANGANNYA atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan.
Riba Fadhl disebut
juga Riba Buyu’, yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak
memenuhi kriteria kualitasnya, sama kualitasnya, dan sama penyerahannya.
Pertukaran semacam ini mengandung Gharar (tidak jelas/buram) yaitu
ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing masing barang yang
dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim bagi
masing-masing pihak. Contoh : tukar menukar antara emas dengan emas, perak
dengan perak, beras dengan beras, dll
- Riba Nasi’ah
Yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak
sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh
yang meminjam.
Riba Nasi’ah atau Nasa’i juga disebut dengan riba duyuun
(hutang), yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi
kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
Riba Nas’ah ditemui pada bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan dan bunga
giro.
Contoh : Fulan membeli emas seberat 20 gram, oleh penjualnya
disyaratkan untuk membayarnya tahun depan dengan emas seberat 25 gram, dan
apabila terlambat satu tahun lagi, maka yang bertambah menjadi 27 gram, dst.
Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
- Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi produk
produk pinjaman, karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada
waktu yang telah ditentukan. Riba Jahiliyah ditemui dalam pengenaan bunga pada
transaksi kredit.
Adapun nama Riba ini dinamakan Jahiliyah karena riba ini
pernah diterapkan pada zaman jahiliyah, sebelum Nabi Muhammad SAW mengenalkan
syari’at Islam.
- Riba Qardh
Yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau
tambahan bagi orang yang meminjami. Contoh : Fulan meminjam uang sebesar Rp
5.000,- kepada Fulanah. Fulanah mengharuskan dan mensyaratkan agar Fulan mengembalikan
hutangnya kepada Fulanah sebesar Rp 10.000,- maka tambahan Rp 5000,- adalah
Riba Qardh.
- Riba Yad
Riba Yad yaitu berpisah dari tempat
sebelum barang diterima. Maksudnya orang yang membeli suatu barang, kemudian
sebelum ia menerima barang dari si penjual, pembeli sudah menjualnya kembali
kepada orang lain. Jual Beli seperti ini tidak boleh, sebab jual belinya masih
dalam ikatan dengan pihak pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar