Gula pasir terbuat dari nira yang berasal dari berbagai jenis tanaman seperti tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir adalah halal.Namun kita jangan puas berhenti pada pengetahuan tentang bahan baku saja untuk mengetahui status kehalalan suatu produk, termasuk gula pasir.Karena status halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku saja, namun juga ditentukan oleh prosesnya.
Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahap, yaitu: ekstraksi, penjernihan,evaporasi,kristalisasi, dan pengeringan.Dalam tahapan tahapan tersebut bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.Misalnya pada proses rafinasi ( pemurnian), menggunakan karbon aktif.Maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan kehalalannya. Karbon aktif bisa dibuat dari hasil tambang atau dari arang kayu, atau arang dari tulang. Maka apabila menggunakan arang hasil tambang atau kayu, hal ini tidak menjadi masalah.Namun jika asal karbon aktifnya dari tulang, ini perlu dikritisi. status kehalalan asal hewannya harus terjamin. Karbon aktif dari tulang akan berstatus haram apabila berasal dari hewan yang haram atau hewan yang disembelih secara tidak syar'i.
Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia,tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial,maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.
Sebagai konsumen, untuk lebih amannya pastikan memilih gula yang telah bersertifikat halal, agar lebih membawa keberkahan bagi kita. Wallaahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar