Islam memperketat persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini karena orang musyrik Arab dan pengikut agama lain telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan termasuk keyakinan dan persoalan pokok kepercayaan agama.
oleh karena itu, menyembelih mereka jadikan sebagai suatu cara untuk berbakti keppada Tuhannya.Maka disembelihnya binatang berhala atau dengan menyebut nama Tuhannya. Kemudian datanglah slam, menghapus cara cara itu dan mewajibkan untuk tidak menyebut, kecuali asma Allah serta mengharamkan binatany yang disembelih untuk berhala dan dengan menyebut nama berhala.
Setelah ahli kitab yan semula ber tauhid itu telah banyak dipengauhi perasaan perasaan syirik dan samasekali tidak melepaskan diri dari kesyirikannya yang terdahulu, sehingga sebagian muslim menganggap mereka tidak bisa lagi bergaul dengan mereka sebgaimana halnya terhadap orang orang musrik lainnya. Maka Allah memberikan kerinanganan atau rukhshah kepada mereka untuk memakan makanan ahli kitab sebagaimana juga dalam persoalan perkawinan.Hal ini diegaskan dalam qs Al Maidah:5.
Maka makanan ahli kitab pun halal buat kita dengan hukum asal, kitapun boleh makan binatang sembelihan mereka dan sebaliknya kita juga boleh memberikan makanan binatang sembelihan kepada mereka.
Apabila tidak terdengar suara dri ahli kitab itu sebutan nama selain nama Allah, misalnya al- masih atau Uzair ketika menyembelih maka makanan tersebut tetap halal buat orang islam.Tetapi jika terdengar penyebutan nama selain Allah tadi , dari kalangan ahli fikih ada yang mengharamkannya, karena termasuk apa yang disebut "uhilla lighairillaah".Sebagian ahli fikih tetap menyatakan halal.
Abu Darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk suatu gereja yang disebut jurjas, binatang ini dihadiahkan buat gereja tersebut, apakah boleh kita makan?. maka jawab Abu darda" boleh".
Imam malik pernah ditanya tentang sembelihan ahli kitab untuk hari hari besar dan gereja mereka, kata Imam Malik " aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram". Imam Malik memakruhkannya karena termasuk dalam kategori wara'. sesungguhnya penyelewengan pemahaman tauhid ahli kitab sudah terjadi hingga alquran diturunkan kepada Rasululah SAW, sehingga alquranpun mencela mereka yang mengatakan al masih dan uzair adalah anak Allah. Dan pada saat itupun mereka tetap diktegorikan sebagai ahli kitab.Sehingga hukum makanan binatang hasil sembelihan mereka hingga hari ini tetap dikategorikn halal bgi kaum musliman. Maka sembelihan ahli kitab baik nasrani - kristen (setelah romanisasi) maupun katolik dan yahudi tetap dikategorikan halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar