Rabu, 30 Oktober 2013

ALCOHOLIC BEVERAGES


Bagi masyarakat awam, istilah alcoholic beverages biasanya hanya difahami sebagai minuman beralkohol seperti bir saja. Oleh karena itu sebagian dari kita kurang waspada ketika mengkonsumsi berbagai jenis dan merk minuman hanya karena tidak ada komposisi yang mencurigakan. Padahal sesungguhnya minuman yg memabukkan itu jenisnya sangat banyak. kita kupas yaa 

Secara garis besar minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi wine, bir, dan spirit yang terdiri dari liquor dan liqueurs (cordials).

Ada berbagai jenis jenis bir yang beredar di pasaran dengan kadar alkohol bervariasi dan dapat mencapai 5.5%, bahkan pada strong beer dapat mencapai 8%. Ada juga salah satu jenis bir yang disebut lager yaitu bir yang disimpan sekitar 6 bulan sebelum dipasarkan. Yang juga penting diketahui ialah ada produk minuman yang dibuat dari campuran bir (dapat pula bahan dasar bir), perisa (flavourings), air dan bahan lainnya yang ditambah lagi dengan gas karbon dioksida, yang di pasaran dikenal sebagai minuman shandy. Minuman jenis ini sangat mengecoh konsumen yang tidak tahu asal usulnya karena kalau dilihat sifatnya memang tidak memabukkan karena kadar alkoholnya hanya 1%. Akan tetapi, mengingat minuman tersebut mengandung unsur bir yang diharamkan maka seharusnya minuman jenis shandy ini juga haram (Tidak tertutup kemungkinan ada yang menghalalkan minuman ini dengan dasar sifatnya yang tidak memabukkan, akan tetapi menurut penulis asal bahan harus dipertimbangkan, sehingga suatu bahan jika mengandung bahan yang haram maka haramlah ia. Di samping itu, diperlukan pula usaha untuk tidak membuka peluang diproduksi dan beredarnya minuman haram). 

Yang membingungkan bagi awam adalah minuman yang namanya rootbeer.Komposisi minuman ini terdiri dari perisa (flavourings, dikenal juga dengan essens), air dan gas karbon dioksida. Dilihat dari komposisinya maka rootbeer tidak dapat dikategorikan haram, akan tetapi mengingat sebagian namanya memakai nama minuman yang diharamkan, maka jenis minuman ini seharusnya dihindari karena dengan namanya tersebut dapat mengakibatkan kita menjadi dekat dengan barang-barang yang haram, atau dapat pula karena suatu saat akan tidak jelas lagi mana yang halal dan mana yang haram. 

Contoh lain adalah rhum. Rhum adalah salah satu jenis minuman keras yang sangat memabukkan. Akan tetapi, sekarang beredar rhum sintetik yang tidak dibuat dengan cara fermentasi seperti rhum aslinya, akan tetapi merupakan campuran bahan-bahan kimia sintetik. Ibu-ibu rumah tangga sering menggunakan rhum ini untuk membuat kue sus. Orang awam jelas tidak dapat membedakan dengan mudah mana rhum yang asli dan mana yang sintetik. Oleh karena itu, semua bahan yang mempunyai nama sama dengan bahan yang diharamkan sebaiknya dihindari. 

Sekarang ini juga banyak beredar produk yang disebut dengan alcohol-free beer, yang sebenarnya tidak benar-benar bebas alkohol, bahkan kadar alkoholnya dapat mencapai 1%. Bir jenis ini dapat dibuat dengan 2 cara yaitu cara pertama dengan mendistilasi bir sehingga kadar alkoholnya jauh menurun, sedangkan cara kedua yaitu membuat bir dari campuran perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya. Bir yang dibuat dengan cara pertama jelas haram karena berasal dari bir, sedangkan bir yang dibuat dengan cara kedua juga sebaiknya dihindari bahkan diharamkan karena jika  kita mengkonsumsinya, dikhawatirkan kita akan cenderung untuk mencintai barang-barang yang diharamkan. 

Secara umum ada dua jenis wine yaitu white wine (anggur putih) dan red wine (anggur merah). Secara lebih spesifik wine ini sangat banyak sekali ragamnya, sering dikenal dengan nama daerah asal atau varitas anggur yang digunakan sebagai bahan dasarnya. 

Berdasarkan fungsinya wine dapat dibedakan menjadi dessert wines (Malaga, Portwine, Samos, Marsala, dll), wine-like beverages (minuman seperti wine) seperti berbagai jenis cider, sake, dll, dan jenis berikutnya yaitu malt wine. Kadar alkohol wine berkisar antara 5.5 - 16.6%. 

Jenis wine lainnya ialah apa yang disebut dengan wine-containing beverages (minuman yang mengandung wine) yang dibuat dengan bahan dasar wine dengan bahan tambahan lainnya seperti rempah-rempah, contohnya; vermouth. Yang patut diwaspadai ialah apa yang disebut dengan punches, minuman ini dibuat dari campuran wine, air soda dan buah-buahan. Yang juga harus diwaspadai yaitu bahwa wine sering digunakan sebagai salah satu bahan tambahan suatu masakan (terutama masakan Barat, khususnya masakan Perancis), bahkan arak pun kadang digunakan pada pembuatan kambing guling. Jelas hal ini akan mengakibatkan haramnya masakan yang dibuat dengan menambahkan wine atau arak tersebut. 

Spirit adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi karbohidrat sehingga kadar alkoholnya menjadi tinggi. Seperti telah dijelaskan di atas minuman ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu liquor (kadar alkohol minimum 38%) dan liqueurs (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%. 

Yang termasuk ke dalam liquor yaitu wine brandy, fruit brandy, rum, arak, gin, whiskey, whisky dan vodka. Ada berbagai macam jenis liqueurs yang intinya campuran hasil distilasi seperti liqour dengan buah-buahan, rempah-rempah, ekstrak atau essens. Perlu diperhatikan pada waktu membeli coklat impor karena cukup banyak pula yang mengandung bahan-bahan seperti rum, brandy atau wine (sherry wine), yang mengandung sherry wine ini biasanya coklatnya mengandung buah sherry tetapi di dalam buah sherry tersebut terkandung sherry wine

Ada jenis minuman yang seharusnya juga haram karena sifatnya yang memabukkan walaupun minuman jenis ini sering dikategorikan sebagai obat, tetapi karena sifatnya yang memabukkan maka minuman jenis ini termasuk khamar. Yang termasuk ke dalam minuman jenis ini yaitu anggur obat, beras kencur, anggur kolesom, dll. Kadar alkohol minuman jenis ini dapat mencapai 15%, sehingga tidak dapat diragukan lagi sifat memabukkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar