Kamis, 18 Juli 2013

ES KRIM, LEZAATT... TAPI HALAL GA YA?



Pembaca setia blog HC Jatim, buka puasa pake makanan selingan es krim? Boleh laah. Apalagi sambil seru seruan bersama keluarga. Special banget rasanya. Tapi tentu sayang  jika eskrim yang kita konsumsi tersebut ternyata ga halal. Batal sudah pahala kita, hilang sudah harapan doa kita di bulan Ramadhan yang penuh  berkah ini terkabul. Apalagi di dalamnya terdapat  laylatul qadr yang nilai ibadah pada malam itu setara dengan ibadah selama seribu bulan atau sekitar 83 tahunan gitu. Rugiii  besar kalau hanya gara gara es krim semua kesempatan itu sia sia. Kenapa? Ya karena es krim yang kita konsumsi ternyata tidak halal.

Ada dalilnya kan? Dalam HR At Thabrani, Rasulullah SAW bersabda:” ketahuilah bahw suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, amalannya tidak diterima selama 40 hari”

Nah ada apa dengan es krim? Es krim adalah salah satu produk kuliner yang  menggunakan berbagai  bahan  dasar yaitu 10 – 16% lemak susu ( milkfat),9 – 12% padatan susu  bukan lemak ( milk solid non fat ( MSNF), 12 – 16% pemanis, 0,2 -0,5% stabilizer, emulsifier dan  55 – 64 % air ( Pearson, 1980).

Salah satu stabilizer pada es krim yang digunakan bisa berasal dari gelatin. Pengemulsi ( emulsifier) pada es krim aslinya adalah kuning telur namun yang paling banyak digunakan sekarang adalah mono dan di- gliserida yang berasal dari hidrolisis parsial lemak hewani maupun mimyak nabati. Salah satu titik kritis lain pada es krim adalah topping yang biasa nya juga dibuat dari gelatin. Gelatin ini pasti berasal dari hewani ( sapi, babi dll). Jika berasal dari babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i tentu status hukumya haram. Gelatin juga bisa dipakai sebagai pengental ( gelling agent), dan bahan penegar ( penguat).

Nah , pembaca sebaiknya pilih es krim bersertifikat halal yaa, biar aman. Aman puasa anda, aman juga kebersamaan anda.

Selasa, 16 Juli 2013

RHUM



Suka Black forest? Atau sus Fla, taart atau cake? Pasti para pembaca sering mengkonsumsi kue kue tadi terutama di moment moment special bersama keluarga tercinta. Kalau bulan puasa gini biasanya ada acara buka bersama keluarga besar atau kolega yang tidak jarang menghadirkan kue kue ini sebagai penyemarak suasana. Nah, sayang banget kan kalau puasa kita yang seharian menahan diri dari lapar dahaga dan hal hal yang membatalkan puasa maupun membatalkan pahalanya tadi kita tutup dengan buka puasa yang ga halal? Rusak deh semua muanya. Apa hubungannya buka puasa sama blackforest dan rusaknya pahala puasa? Simak yuuk

Para pembaca rahimakumullah, Produk bakery seperti yang saya sebutkan di atas memiliki titik kritis dalam substansi pembuatannya. Biasanya produk tersebut sering  menggunakan Rhum.

Rhum merupakan salah satu flavour yang dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk memberi aroma tertentu,sebagai pelarut ( agar adonan tercampur dengan baik),pewarna serta sebagai pengawet ( agar roti lebih tahan lama).

Rhum diharamkan karena memiliki sifat sebagai khamr. Bahkan kandungan alohol pada Rhum bisa mencapai 38 – 40% ( Nanung Danar Dono, University of Glasgow scotland UK).Bahkan peraturan di negara Amerika Serikat menyebutkan bahwa pelabelan rhum diijinkan pada produk tersebut karena mengandung alkohol minimal 40%.Penggunaan khamr pada makanan tentu diharamkan secara syar’i. Khamr merupakan salah satu jenis gugus alkohol yang diharamkan, yaitu gugus etanol, metanol, asetaldehida dan etil asetat.
Termasuk juga rhum essence.Rhum essence ( rhum sintetis) merupakan produk yang diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum asli dan rhum sintetis.

So, mesti hati hati ya pembaca, jika kita ingin memastikan bakery yang kita konsumsi, ada rhumnya atau tidak? Atau jika ingin yang mantap, ya bikin sendiri lebih terjamin.

Senin, 15 Juli 2013

TITIK KRITIS MARGARINE

sahabat HC Jatim, anda suka membuat kue? pasti tidak pernah ketinggalan bahan baku satu ini, yaitu margarin.

Margarine berbeda dengan mentega. Jika mentega dibuat dari bahan dasar susu, maka margarin terbuat dari bahan dasar lemak nabati, seperti lemak dari minyak kelapa atau dari kelapa sawit.

Dalam proses pembuatan margarin, ( skala industri), seringkali ditambahkan bahan pengemulsi, bahan penstabil ( stabilizer), bahan pewarna,serta penambah aroma ( flavor). Apabila bahan bahan yang dipkai tersebut berasal dari bahan halal,tentu tidak masalah. Namun apabila berasal dari produk hewani, maka harus dipastikan dari hewan halal atau haram.salah satu bahan engemulsi yang dipakai adalah lesitin.Apabila menggunakan lesitin kedelai, maka halal. namun jika menggunakan lesitin babi maka statusnya bisa jadi haram. disinilah letak titik kritisnya.

jadi, pastikan margarin yang anda pakai sudah ber sertifikat halal ya Sahabat.

Sabtu, 13 Juli 2013

KEHARAMAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA



Indah rahma Zaida

“ Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,dan yang disembelih dg nama selain Allah” ( Tqs Al baqarah: 173)

FAKTA TENTANG BABI
Babi termasuk hewan omnivora, sejenis hewan ungulata yang berasal dari Eurasia. Babi sangat mudah dipelihara karena mau memakan apa saja termasuk kotorannya sendiri. Babi termasuk hewan mamalia satu satunya yang memakan tanah, memiliki DNA yang hanya terpaut 3% dengan manusia. Babi setidaknya mengidap 70 jenis penyakit,parasit  dan  beberapa diantaranya ditularkan kepada manusia. Di dalam tubuh babi terdapat perv, yatu semacam virus yang berpotensi menyebarkan berbagai macam penyakit. Virus ini tidak akan mati meskipun telah mengalami proses pengolahan daging babi.Virus akan tidur sampai ditemukan kondisi yang cocok untuk aktif kembali. Lemak babi memiliki kadar kolesterol paling tinggi dan darahnya memiliki kandungan asam urat tertinggi. Asam urat merupakan bahan yang jika terdapat dalam darah, akan menyebabkan berbagai macam penyakit.
PENGHARAMAN BABI
Babi diharamkan bagi kaum muslimin.Pengharaman babi sebagaimana dalam ayat  173 QS Albaqarah dan Al Maidah ayat 3, bermakna pelarangan untuk memakan dan memanfaatkannya (Abdul Wahhab Khalaf,Kaidah Kaidah Hukum Islam hal 242, ).Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas dagingnya, lemaknya, maupun bagian bagian lainnya. Meskipun Alquran menggunakan kata lakhma (daging), bukan berarti pengharamannya hanya terbatas pada dagingnya saja. Akan tetapi mencakup seluruh bagian tubuh babi. Hal ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh : min dzikril juz’i wa irodatil kulli artinya yang disebutkan sebagian tapi yang dikehendaki  adalah keseluruhan.


BABI DAN PRODUK TURUNANNYA
            Perkembangan teknologi industri pangan, obat dan kosmetika berlangsung sangat pesat. Perkembangan ini memiliki beberapa dampak baik positif maupun negatif. Dampak positif misalnya meningkatnya daya awet, memperbaiki penampilan, rasa dan aroma, meningkatkan nilai gizi, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, mempermudah cara penyajian dan sebagainya. Namun terdapat berbagai dampak negatif antara lain menimbulkan masalah kesehatan, lingkungan dan masalah status kehalalan dan keharamannya.
 Babi termasuk hewan yang seluruh bagian tubuhnya bisa dimanfaatkan menjadi berbagai produk turunan dalam industri pangan, obat maupun kosmetika. Selain murah produk turunan babi juga memiliki hasil yang bagus. Pandangan hidup masyarakat yang kapitalistik dan sekuler  saat ini yang tidak mengenal halal haram sangat mempengaruhi gaya hidup mereka termasuk dalam memproduksi berbagai produk yang dikonsumsi manusia. Agama tidak lagi berperan dalam meyelesaikan masalah masalah kehidupan. Keuntungan materi menjadi tujuan dan dibalut dengan prinsip ekonomi kapitalis yaitu menggunakan modal sekecil kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar besarnya. Maka tidak heran bahwa babi dan produk turunannya masuk ke dalam berbagai jenis produk. Hal ini dapat membahayakan keselamatan ummat karena aspek halal haram menjadi tidak terjamin.
Berikut  ini adalah gambar bagan babi dan berbagai jenis produk turunannya:
Dari bagan di atas nampak bahwa seluruh bagian tubuh babi baik kulit, tulang, daging, lemak, jeroan bahkan bulunya bisa  dimanfaatkan untuk berbagai substansi produk.  Kita ambil salah satu contoh saja.
Anda suka roti? Kalau saya sangat suka roti. Tapi tahukah anda bahwa salah satu bahan standar yang sering dipakai pada industri roti ada yang rawan keharaman. Apa itu? Yaitu shortening ( pelembut). Para pengusaha makanan lebih familiar dengan menyebut bahan pelembut roti ini dengan istilah mentega putih. Selain memberi sensasi lembut, shortening ini disukai karena dapat memberikan sensasi renyah ( crispy) pada produk.
Pelembut umumnya dibuat dari lemak, bisa lemak hewan, lemak tanaman, maupun campuran dari keduanya. Apabila berasal dari lemak tanaman maka tentu tidak masalah dengan status kehalalannya. Namun apabila berasal dari lemak hewan maka ini perlu dikritisi dan dipastikan status kehalalannya. Lemak babi (lard) sering dipakai dalam industri roti ini untuk dijadikan sebagai shortening. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Lard ini sangat disukai pengusaha nonmuslim, karena dikenal paling enak dan memberi aroma sedap pada produk.  Padahal tentu statusnya haram. Dan produk bersubstansi haram seperti ini tidak hanya ratusan yang beredar di pasaran, bahkan ribuan yang notabene konsumennya adalah muslim juga. Kita benar benar dikepung dengan produk produk haram tersebut.

MENYIKAPI PRODUK PRODUK HARAM
            Benarlah bahwa barat menyerang ummat ini dengan 3 F (food, fashion, fun). Mengingatkan saya pada hadits Rasulullah SAW,” dari Tsauban ( maula Rasulullah Saw), ia berkata, ”Rasululah SAW bersabda: ”Suatu masa nanti, bangsa bangsa akan memperebutkan kalian seperti orang orang yang sedang makan, yang memperebutkan makanan di atas nampan. ”Kemudian ada sahabat yang bertanya, ”Apakah saat itu kita ( kaum muslimin) berjumlah sedikit sehingga bisa mengalami kondisi seperti itu)? Rasulullah Saw menjawab, ”sebaliknya, jumlah kalian saat itu banyak, namun kalian hanyalah seperti buih di atas air bah (yg dg mudah dihanyutkan kesana kemari). Dan Allah SWT akan mencabut rasa takut dari dalam diri musuh musuh kalian, sementara Dia meletakkan penyakit wahn dalam hati kalian”. Ada sahabat yang bertanya lagi,”wahai rasulullah apakah wahn itu? beliau menjawab, “ cinta dunia dan takut mati”.
            Saat ini produk ( food) makanan haram beredar dengan bebas di masyarakat. Dan masyarakatpun merasa tidak bermasalah dengan produk yang mereka konsumsi. Kepedulian masyarakat terhadap halal haram masih minim. Prinsip cinta dunia ( kapitalistik) masih melekat erat baik pada konsumen maupun produsen.
 Oleh karena itu menjadi tugas kita, tugas orang orang yang dikaruniai ilmu dan kesadaran lebih ini untuk terus mempraktekkan konsep halal ini dalam hidup kita, serta harus melakukan edukasi halal kepada masyarakat. Agar kelak kita bisa berhujjah di hadapan Allah terhadap amanah wahyu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada kita. Selain itu perjuangan halal ini juga akan mengembalikan kemuliaan ummat Islam di dunia dan di akhirat.
Wahai para pejuang halal. Janganlah kita terpaku didepan jumlah kita yang sedikit. Karena Rasulullah SAW mengabarkan suatu kabar gembira kepada kita, bahwa Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing. Maka beruntunglah orang orang yang asing. Siapakah orang orang yang asing itu? Yaitu orang orang yang melakukan perbaikan pada saat manusia melakukan kerusakan.
Semoga makalah saya hari ini bisa menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih baik lagi, lebih gesit lagi dalam perjuangan halal kita. Aamiin. Wallaahu a’lam



*Indah Rahma Zaida, ketua Halal Corner Jawa Timur

Jumat, 12 Juli 2013

PEDULI HALAL, MENUJU KEHIDUPAN YANG BERKAH DAN SEHAT



Mau sehat? Makanlah makanan yang bergizi dengan porsi yang seimbang. Mau cantik? Pakailah kosmetika yang aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Himbauan tersebut sudah sering kita dengar. Namun, sebagai seorang muslim, cukupkah dengan standar makanan bergizi dan aman saja agar hidup sehat? Atau ada hal yang lebih penting, dari sekedar makanan brgizi dan kosmetika aman?
Tulisan ini akan mengupas soal pentingnya halal dalam produk produk yang kita konsumsi, bagi kehidupan kita, mengapa seorang muslim harus peduli halal dan bagaimana merelisasikan konsep  halal sebagai lifestyle masyarakat kita.

MENGAPA HARUS HALAL?
            Sebagai seorang muslim, kita menyadari bahwa, standar baik-buruk, terpuji-tercela adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, termasuk dalam hal apa apa yang kita konsumsi. Makanan dalam islam tidak hanya sekedar bergizi semata, tapi lebih penting dari itu adalah makanan harus halal, baik dari segi benda maupun cara memperolehnya.Allah SWT telah menetapkan aturan tentang makanan dalam surat al baqarah ayat 168 yang artinya: “ wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
            Ibnu Abbas telah meriwayatkan bahwa, ketika dibacakan ayat di atas, Sa’ad bin Abi waqqas berdiri lalu berkata:” Wahai Rasulullah s.a.w. sudilah kiranya Engkau menjadikan diriku orang yang diperkenankan doanya.” Maka rasulullah SAW menjawab;”Wahai sa’ad, makanlah makanan yang halal, niscaya do’amu diperkenankan. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman kekuasaanNya, sesungguhnya seseorang yang memasukkan sesuap makanan haram ke dalam perutnya, benar benar tidak akan diperkenankan do’anya selama empat puluh hari. Siapa saja di antara hamba Allah dagingnya tumbuh dari makanan haram dan hasil riba, maka neraka lebih utama baginya”.
            Allah SWT juga berfirman dalam surat Al baqarah ayat 172: “ Hai orang orang yang beriman,makanlah di antara rezeki yang baik baik”. Kemudian rasulullah s.a.w. menceritakan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh dengan debu menadahkan tangannyake langit seraya berseru: “ ya  Robbku, yaa Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram,dan dia juga diberi makan dari jalan yang haram. Dengan demikian, bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? ( HR Muslim)
            Oleh karena itu status produk yang kita konsumsi apakah itu makanan, minuman, pakaian, kosmetika yang halal menjadi sebab diperkenankannya doa dan terhindar dari neraka. Sebagai hamba, ketika doa kita diabaikan oleh Allah, lalu kepada siapa kita meminta? Padahal Allahlah yang menggenggam jiwa kita. Allah lah pemilik rizki yang akan dibagikan kepada hamba- hambaNya. Allah lah yang mengaruniakan kesehatan bagi manusia. Allah lah yang mengaruniakan keberkahan dlam kehidupan kita. Allah jualah yang memiliki segala ke-Maha-an yang tidak pernah dimiliki oleh hamba-hambaNya.
            Sebagai hamba yang lemah sudah semestinya kita senantiasa taat dengan segala sesuatu yang Allah tetapkan, karena dengan itulah Allah membahagiakan manusia, dan membuat manusia hidup penuh harmoni. Menjauhkan diri dari produk yang haram adalah suatu keharusan, agar kita tidak tergolong orang yang mengikuti langkah syetan, karena syetan adalah musuh yang akan mengajak kita menjatuhkan diri dalam kehinaan dan panasnya api neraka
                                       
APA ITU HALAL, APA ITU THOYYIB
            Halal dalam makna bahasa berasal dari kata halla yang artinya terlepas atau tidak terikat. Sedangkan secara syar’i,  halal artinya sesuatu yang dibolehkan oleh allah SWT dan aman bagi kehidupan dunia dan akhirat pelakunya. Adapun makna haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. Jika dilakukan akan mendapat kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.
            Nah, berkaitan dengan produk yang kita konsumsi, Allah telah menentukan sedikit saja hal yang diharamkan. Sebagaimana dalam al qur’an surat al Baqarah ayat 173: ” sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi,dan daging hewan yang disembelih dengan ( menyebut nama) selain Allah”. Demikian pula dalam QS Al Baqarah ayat 219 dijelaskan:” Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang khamr dan judi, katakanlah,” pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dalam QS Al maidah ayat 3 disebutkan: “ Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi, ( daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk,dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala.
            Selain dari alqur’an ada juga larangan mengkonsumsi yang diharamkan tersebut dalam al hadits, seperti binatanng menjijikkan,binatang yang tidak boleh dibunuh, binatang buas bertaring, binatang berkaki penerkam dan keledai jinak.
            Jika lihat dari dalil dalil tersebut, nampaknya hanya sedikit saja yang diharamkan.
            Adapun tentang makna Thoyyib, Allah SWT berfirman dalam Qs Al Maidah ayat 88 yang artinya: “ Dan makanlah makanan yang halal lagi Thayyib ( baik) dari apa yang telah dirizkikan kepadau dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya”. Allah telah memerintahkan kita untuk mengkonsumsi bukan hanya yang halal saja tapi juga thoyyib agar hidup kita berkah, sehat dan terhindar dari hal- hal yang membahayakan tubuh kita.Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang jelas dan tegas.
            Adapun kriteria makanan yang baik  (thoyyib) setidaknya ada 4 hal, yaitu:
  1. Bergizi seimbang; mengandung zat yang diperlukan tubuh seperti karbohidrat, lemak, vitamin, protein, mineral dan serat. Sedangkan seimbang artinya mengandung nilai gizi yang proporsional sesuai kebutuhan tubuh.
  2. Higienis; tidak kotor dan terhindar dari kuman dan parasit yang berbahaya seperti salmonella dan cacing, juga sisa sisa pestisida yang menempel pada makanan bisa tereleminasi.
  3. Memasak yang benar; agar kuman dan parasit yang masih terbawa dalam makanan bisa mati tetapi juga tidak merusak kandungan gizi pada makanan karena dimasak terlalu lama.
  4. Hindari zat zat berbahaya; makanan sehat cirinya segar dan alami.Hindari makanan yang mengandung zat aditif  kimia berbahaya seperti pengawet, pewarna, perasa  dan pemanis sintetik.
Demikian pula kriteria thoyyib pada produk lain yaitu kosmetika dan obatpun mengharuskan terhindarnya produk dari bahan aditif yang membahayakan tubuh.

DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI PANGAN, OBAT DAN KOSMETIKA
            Perkembangan teknologi adalah tuntutan jaman, ketika manusia menginginkan kehidupan yang semakin mudah dan nyaman. Termasuk  didalamnya adalah  perkembangan teknologi pangan, obat dan kosmetika. Perkembangan teknologi yang demikian pesatnya memunculkan produk produk baru yang secara kasat mata seperti tidak bermasalah, namun secara substansial telah banyak mengalami percampuran bahan tambahan yang tidak jelas kehalalannya.
            Nah, hukum Allah berlaku sepanjang kehidupan manusia  dan dimanapun, termasuk di era teknologi yang demikian pesatnya. Dalm dunia pangan, obat dan kosmetika masakini, tuntutan untuk instan, tahan lama, dan menarik menyebabkan adanya bahan pembantu dan tambahan pada produk. Dalam dunia pangan, bahan tambahan tersebut dinamakan BTP ( Bahan Tambahan Pangan). BTP adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja pada makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan memperbaiki penampakan, citarasa (  flavor), tekstur,dan memperpanjang daya simpan, juga meningkatkan nilai gizi, seperti protein,mineral dan vitamin. BHP ini ada yang alami dan ada yang buatan.  Nah, persoalannya adalah apakah bahan tambahan tersebut halal? Contohnya obat batuk. Dia terbuat dari campuran beberapa zat kimia yang jika disatukan akan menggumpal.oleh karena itu dibutuhkan pelarut agar tidak menggumpal. Bahan pelarut pada umumnya adalah alkohol. Pertanyaannya, apakah alkohol yang digunakan tersebut termasuk khamr yang diharamkan atau tidak? Disinilah letak titik kritis kehalalan produk yang mesti disadari oleh ummat.
                         
TIPS MENCARI DAN MENGKONSUMSI PRODUK HALAL
            Adalah hal penting dan mendasar bagi kita umat muslim untuk memahami batasan halal dan haram sebagai pijakan untuk menjalankan gaya hidup halal di kehidupan sehari hari. Nah apabila kita sudah mengetahui batasan makanan dan minuman apa saja yang diharamkan oleh Allah, selanjutnya adalah bagaimana kita bisa mendapatkan makanan dan minuman yang halal ditengah ribuan bahkan jutaan produk yang tersedia dipasaran.
            Ini adalah permasalahan besar bagi kaum muslimin, dengan  kondisi saat ini yang masih belum memiliki sumber sumber keilmuan untuk melakukan riset sendiri, produksi sendiri berbagai macam kebutuhan makanan, minuman, kosmetika serta obat obatan, sehingga terjaga kehalalannya.
            Maka setidaknya ada tiga kunci yang perlu kita miliki untuk mendapatkan konsumsi yang halal, yaitu:
  1. Knowing; mengetahui apa yang halal dan haram. Tentunya ini memerlukan media baik online maupun offline. Halal Corner jawa Timur merupakan salah satu komunitas bagian dari Halal Corner yang  menyadari pentingnya proses knowing ini bagi masyarakat, dengan memberikan informasi tentang halal kepada masyarakat.
  2. Finding; dengan cara mencari produk produk yang telah bersertifikat halal. Mengapa? Hal ini sangat membantu masyarakat dalam memilih produk halal dengan keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang proses dan bahan substansi suatu produk.  Disinilah perlunya sinergi yang baik antara MUI sebagai lembaga sertifikasi halal dengan komunitas yang membantu melakukan edukasi halal ke masyarakat. Be smart, umat islam harus cerdas dan kritis demi kemaslahatan mereka sendiri. Mari kita bersinergi memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat dengan halal. Para produsen makanan dan minuman serta obat maupun kosmetik harus sadar tentang besarnya tanggung jawab mereka di hadapan Allah nanti jika sampai tidak teliti terhadap barang yang mereka produksi dan distribusikan. Pun kita harus bahu membahu melakukan amar ma’ruf nahy munkar ketika ada produsen produsen nakal yang membodohi ummat dengan produk haram.Disinilah letak perjuangan kita sebagai mutiara ummat yang mengembalikan kebaikan islam dan ummatnya.
  3. Keeping; menjaga kehalalan dalam keseharian kita. Kita harus senantiasa bersikap wara’ atau hati hati. Semaksimal mungkin menghindari yang haram dan subhat didalam mengkonsumsi suatu produk. Mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat dan negara.

KHATIMAH
            Kami dari Halal Corner Jawa Timur,  sebagai bagian dari ummat yang mulia ini mengajak kepada semua lini dari kaum  muslimin, termasuk dari ormas islam, MUI,UKM dan pemerintah, mari bersinergi mewujudkan lifestyle halal di masyarakat kita, agar kelak kita dapat berhujjah dengan tegaknya lutut kita dihadapan Allah bahwa kita telah melakukan suatu upaya perbaikan bagi masyarakat yang menjadi tanggung jawab kita semua. Semoga Allah meridloi langkah kita. Aamiin
Wallaahu a’lam bisshowab

disarikan dari makalah " Peduli Halal" oleh Ustdz  Indah Rahma Zaida pada acara Kajian Halal Aisyiyah kab. Sidoarjo