Kamis, 08 Agustus 2013

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA "BERBAGI1000IFTHARHALAL" HALAL CORNER JATIM

Assalaamu alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Dear Follower dan Donatur acara "Berbagi 1000 Ifthar Halal".

Alhamdulillah, acara "Berbagi 1000 Ifthar Halal" untuk Wilayah Jatim telah usai dengan sukses. Acara ini didukung oleh HC Jatim beserta gabungan komunitas islami Jawa Timur dan Komunitas Kampus yaitu UKKI UPN Veteran Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk rangkaian kegiatan ifthar, yang berlangsung mulai pukul 16.00 - 18.30 WIB, pada  tanggal 21 Juli 2013.

Adapun  rundown  acara adalah sebagai berikut :
16.00-16.05 : Pembukaan
16.05-16.10 : Tilawah
16.10-16.15 : Sambutan oleh Faisol Munif (wakil dari HC Jatim)
16.15-17.15 : Ceramah Ramadhan oleh Ustadz Arif Rahman Lubis  @teladanrosul dan @DoaIndah)
17.15-17.30 : Persiapan buka dan sholat maghrib
17.30-17.40 : ifthar
17.40-18.15 : Shalat berjamaah
18.15-18.45 : Ifthar lanjutan dan bagi bingkisan
18.45-18.50 : penutup

Acara ini didukung oleh komunitas islami Jatim di Surabaya, antara lain :
1.      Makelar Sedekah ( @MSSuroboyo )
2.      Tahajud ( @tahajud )
3.      Man Jadda Wa Jadda ( @MJWJSurabaya )
4.      Solidaritas Peduli Jilbab Surabaya ( @SPJ_Surabaya )
5.      Pecinta Anak Yatim Suroboyo ( @PAY_Suroboyo )
6.      Pejuang Subuh Surabaya ( @PejuangSubuhSBY )
7.      Komunitas Sukses Mulia ( @KSMSurabaya )
8.      Relawan Sedekah Harian ( @RSHSurabaya )

Dan juga di-support oleh anggota UKKI, serta Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (HIMANIS) UPN Veteran Jatim.
Tausiyah diberikan langsung oleh Ustadz Arif Rahman Lubis, founder @TeladanRasul , author “Open Your Heart Follow Your Prophet”, “Keajaiban Cinta Rasul” dan “Dream and Pray”.

Acara ini mengundang anak anak yatim dari tiga panti asuhan di Surabaya antara lain PA Khodijah, PA Al Bisri dan PA Wachid Hasyim.Selain itu juga mengundang follower komunitas dan masyarakat kampus.

Acara ini berjalan sesuai rundown acara dan Alhamdulillah tidak mengalami kemoloran waktu. Dan mendapatkan respon yang baik dari pembina panti AsuhanKhadijah. Beliau memberikan ucapan selamat atas kesuksesan acara ini dan menyampaikan terima kasih kepada panitia.

Adapun rincian anggaran dana, pemasukan dan pengeluaran pada Acara bisa Anda akses di bawah ini, sisa dana saat ini masuk ke kas HC Jatim yang akan dipergunakan untuk kegiatan amal selanjutnya. demikian pertanggungjawaban kami untuk kegiatan ini, semoga donasi baik berupa harta maupun tenaga kita semua dicatat sebagai amal shaleh yang menjadi pemberat timbangan kebaikan kita di yaumil hisab. aamiin

Akhirnya HC Jatim menyampaikan beribu terimakasih kepada semua fihak yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Akhirul kalam, billaahi taufiq wal hidaayah,Wassalaamu alaykum warahmatullah wabarakaatuh

Ketua HC Jatim

Indah Rahma Zaida


 




 



Selasa, 06 Agustus 2013

LESITIN KEDELAI PADA INGREDIENT KUE ANDA, SUDAH HALAL?

Assalaamu alaikum sahabat HC Jatim, di penghujung ramadhan ini, Blog HC Jatim ingin berbagi soal salah satu bahan tambahan adonan pangan yang biasa kita konsumsi, termasuk saat lebaran yang tradisi kita cenderung lebih banyak mengkonsumsi kue. Tetap jaga stamina anda ya sahabat, soalnya biasanya perubahan pola makan pada saat lebaran ini memicu gangguan pencernaan. Lebih lebih lagi, jika yang kita konsumsi ada faktor tidak halalnya, sudah pasti akan membawa mudlarat kan?

Emulsifier atau bahan pengemulsi. Siapa bilang air dan minyak ga bisa bersatu? kalau dalam ilmu pangan mereka bisa disatukan dengan suatu bahan tambahan pangan bernama emulsifier. Emulsifier bisa membuat bahan baku berkadar lemak tinggi bercampur secara homogen dan stabil dengan air dalam jangka waktu lama. Nah karena dapat berfungsi menstabilkan campuran, maka sering pula emulsifier ini digunakan sebagai bahan penstabil.

Status kehalalan bahan pengemulsi tergantung dari senyawa yang dipakai. Kali ini kita akan bahas tentang Lesitin ( lechitin). Lesitin adalah senyawa fosfolipidayang berasal dari lemak, baik nabati maupun hewani. di sinilah letak titik kritisnya.

Lesitin bisa diekstrak dari bahan nabati seperti biji kedelai ( soy/soya lechitin). Ini halal jika dalam proses produksinya tdk menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Tapi jika hidrolisis lemaknya menggunakan enzim yang diharamkan, ya lesitin kedelai ini jadi haram juga.

Dalam skala industri, lesitin kedelai ini di ekstrak menggunakan pelarut organik. Setelah bahan terekstrak, kemudian pelarutnya dihilangkan,sehingga diperoleh ekstra kasar lesitin. Biar hasilnya baik,maka dibuatlah turunan turunan lesitin menggunakan proses enzimatis. Nah jika proses ini menggunakan enzim fosfolipase A dari pankreas babi, yaa lesitin kedelai ini jadi haram statusnya.

Mending di cek dulu ya sahabat, produk makanan yang anda konsumsi. sudah ber SH apa belom?.

Baik sahabat, selamat menunaikan ibadah puasa terakhir di ramadhan ini yaa.  Semoga kita termasuk orang orang yang diterima amalannya di sisi allah SWT. aamiin

( disarikan dari  Nanung Danar Dhono, panduan ingredient makanan dan  minuman, University of Glasgow scotland UK)





Jumat, 02 Agustus 2013

C.U.K.A. ( vinegar)

Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Sahabat HCJatim, pagi ini kita mau bahas soal cuka ya. Kelihatannya cuka itu ga terlalu penting, padahal kita sering loh memakainya untuk pelengkap rasa pada baso, masakan berbahan ikan atau bisa juga buat obat. Nah, status kehalalannya tentu sangat penting untuk diperhatikan.

Cuka, berasal dari bahan kaya gula seperti: anggur, apel, nira kelapa,dan malt. Ada beberapa macam cuka di pasaran, seperti : cuka pada umumnya ( table vinegar) dan cuka buah ( cuka apel).

Proses pembuatan cuka terdiri dari dua tahapan fermentasi. Yang pertama adalah proses pengubahan gula yang ada pada bahan menjadi ethanol dengan menggunakan jamur saccharomyces sp. tahapan kedua adalah proses pengubahan ethanol menjadi asam cuka ( asam asetat) dengan menggunakan acetobacter. bacterium aceti menjadi asam cuka.

Pada dasarnya cuka halal dikonsumsi , namun cuka yang berasal dari khamr seperti wine vinegar, rice vinegar,spirits vinegar, cider vinegar,sherry vinegar,dan balsamic vinegar hukumnya haram dikonsumsi. cider ( apple cider, pear cider dll) adalah sejenis alkohol  setidaknya 5,5 %. Balsamic vinegar adalah italian vinegar yang dibuat dengan tambahan wine ( khamr).

Dalil pengharaman cuka yang dibuat dari khamr adalah hadits-hadits berikut ini : 
" Anas RA berkata: Rasulullah SAW ditanya tentang khamr apakah boleh dibuat menjadi cuka, beliau ( Nabi SAW) menjawab: tidak !" ( HR Muslim).

Hadits serupa dengan redaksi lebih lengkap diriwayatkan oleh Imam Abu dawud : Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW tentang anak yatim yang mendapatkan warisan khamr kemudian Nabi SAW bersabda : " tumpahkanlah khamr tersebut!" Abu Thalhah bertanya lebih lanjut : " Apakah aku tidak boleh menjadikannya cuka? Beliau menjawab, " tidak !" ( HR Abu Dawud).

Nahh jelas ya sahabat, soal cuka ini?