Oleh : Erika Pipinuri
Pengertian Khamr
Secara bahasa,yang berasal dariArab, khamr artinya sesuatu yang
menutupi,. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal.
Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa
menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV 57).
Sedangkan dalam istilah
fiqh, khamr yaitu segala macam yang
memabukan. Sebagaimana sabda Rasulullah
SAW : yang artinya kurang lebih;"Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan
setiap khamr adalah haram."”(HR Muslim dan Daruquthni).
Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapimencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.
Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapimencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.
Lidzatih Seputar Khamr
Tidak ada perbedaan di kalangan
ulama tentang haramnya khamr. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT
dalam surat Al Maidah:
"Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis
termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan
keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu)"
(Al Maidah 90-91).
Dalam
ayat ini ada beberapa bentuk ta'kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya
khamr.
Pertama, diawali dengan kata“Innama” .
Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembahberhala dan mengundi nasib.Padahal
keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yangberkaitan dengan masalah aqidah
yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apayang disampaikan oleh
Rasulullah SAW:
"Membiasakan diri (minum) khamr seperti menyembah
berhala" (HR Ibnu Majah).
Ketiga, diberi sifat najis. Benda najis tentu tidak layak sama sekali
untuk diminum, diproduksi,didistribusikan, dsb.
Keempat, disebutkan termasuk perbuatan
syetan.Sedangkan syetan tidakpernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan
kemungkaran.
Kelima, diperintahkanuntuk dijauhi.Perintah untuk
menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya.Jika dekat saja
tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh.
Keenam, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan
perbuatan tersebut dengankeberuntungan.Itu artinya, mendekatinya merupakan
sebuah kerugian.Sedangkan, parameteruntung dan rugi dalam pandangan Islam
adalah ridla Allah.Disebut sebagai sebuahkeuntungan manakala mendapatkan ridla
Allah dan masuk surga.Sementara apabilamendapatkan murka Allah dan masuk neraka
adalah sebuah kerugian.Dengan demikian, tidakmenjauhinya bisa mengantarkan
seseorang kepada neraka.
Ketujuh, adanya akibat yang akanterjadi ketika orang
yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian dikalangan peminum
khamr dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingatAllah SWT
dan mengerjakan shalat.Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakanperbuatan
dosa.Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamr dan berjudi) tidak hanya
perbuatandosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya
perbuatan-perbuatan dosalainnya.
Ini
sejalan dengan hadits Nabi SAW:
”Jauhilah
khamr, karena sesungguhnya khamr itu adalah pembuka bagi setiap
kejahatan”
(HR.Al Hakim, lihat dalam Al Mustadrak III hal 145).
Kedelapan, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary
(Apakah kalianmau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian.Seolah-olah
setelah dijelaskan berbagai bentuklarangan dalam ayat itu, apakah kalian masih
saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti inimerupakan sebuah bentuk perintah
yang paling tegas
Dalam
riwayat Abu Daud disebutkan ketika ayat tersebut turun, Rasulullah
SAWberkata:
“Telah
diharamkan khamr” yang berarti mempertegas haramnya khamr.Masih banyak
hadits Nabi SAW yang menunjukkan haramnya khamr. Seperti:“Setiap yang
memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR Muslim
danDaruquthni).
” Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr” (HR Muslim)."Dari
Jabir ra Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jumlah
banyakmemabukan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu
Ahmad danARBA'ah)
Kesimpulan ini
lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
bahwa beliau bersabda:
”Diharamkannya khamr karena
bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap
minuman” (HR An Nasa’i dengan sanad
hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321).
Semua nash tersebut, secara jelas dan tegas menunjukkan
haramnya khamr.Yang perlu diketahui, bahwa diharamkannya khamr itu, bukan
karena ada suatu illat tertentu.Tetapi iadiharamkan
karena semata-mata zatnya itu sendiri. Yakni, karena zat itu adalahkhamr, maka ia diharamkan. Berarti itu
sama dengan haramnya bangkai, darah, dan dagingbabi.
Hukum Haram Lighoirih Seputar Khamr
Dari Jabir, bahwa ada seorang dari negeri Yaman
yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum
orang-orang di Yaman.Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan
mizr.Rasulullah bertanya kepadanya,"apakah minuman itu
memabukkan?” "Ya" jawabnya. Kemudian Rasulullah menjawab :
”Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada
orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka
minuman dari thinah al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal itu?Jawab
Rasulullah,"Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka" (HR Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).
Dari Ibnu Umar,
Rasulullah SAW bersabda:
”Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram”(HR Muslim dan Daruquthni).
Hadits-hadits itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak
terbatas terbuat dari perasan anggur saja,Jika khamr diharamkan karena zatnya,
sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa “setiap
yang memabukkan itu khomr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat
yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu
memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali
zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq al
manath (penelitian terhadap fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan
bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah
etil alkohol atau etanol.Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Walaupun gugus
alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama
alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan.
Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat -seperti
kurma, anggur, singkong, beras, jabung, dsb– bisa diproses menjadi minuman
memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada
benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada.
Khamr merupakan salah satu jenis gugus alkohol yang diharamkan, yaitu gugus
etanol, metanol, asetaldehida dan etil asetat.
Karena sifatnya yang memabukkan itulah maka
apabila dicampurkan atau bercampur dengan air atau minuman bisa menyebabkan
mabuk bagi setiap orang yang meminumnya. Tinggi-rendahnya kadar alkohol di
dalam minuman tersebut sangat menentukan ‘keras-tidaknya’ sebuah minuman. Oleh
karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya
saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila
keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk kedalam kelompok khamar.
Apabila sudah termasuk kedalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya
tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Disamping makanan dan minuman yang diharamkan
seperti telah dijelaskan diatas, ada beberapa kaidah fiqih yang sering
digunakan dalam menentukan halal haramnya bahan pangan. Kaidah tersebut
diantaranya adalah:
- Semua yang bersifat najis haram untuk dimakan.
- Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
- Apabila banyaknya bersifat memabukkan maka sedikitnya juga haram
Sebagaimana
penjelasan sebelumnya bahwa diharamkannya khamr itu karena zatnya, maka hukum
meminumnya adalah haram.Tidak dilihat lagi segi kuantitas zatnya, baik sedikit
maupun banyak, semuanya haram. Baik akan mengakibatkan mabuk atau tidak bagi
peminumnya, hukumnya tetap haram. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda:
"Setiap yang memabukkan dalam keadaan banyaknya, maka
sedikitnya pun haram" (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, dan Daruquthni)
Dari Aisyah,
Rasulullah SAW bersabda:
”Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan jika banyaknya satu
faraq (16 rithl = 7, 83 liter) dapat memabukkan, maka satu tangan dari minuman
tersebut adalah haram” (HR Ahmad, Abu Daud, dan
Tirmidziy)
Dua hadits tersebut menunjukkan bahwa sebuah minuman tidak dilihat
kadar/prosentase alkolohol/khamr yang terkandung di dalamnya, tetapi dilihat
dari segi ada atau tidaknya zat khamr di situ. Dan berdasarkan dari bagan LPPOM MUI, kandungan khamr dapat ditemukan pada :
1.
Alcohol beverages
Secara garis besar minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi wine,
bir, dan spirit yang terdiri dari liquor dan liqueurs (cordials).Secara
umum ada dua jenis wine yaitu white wine (anggur
putih) dan red wine (anggur merah). Secara lebih
spesifik wine ini sangat banyak sekali ragamnya, sering
dikenal dengan nama daerah asal atau varitas anggur yang digunakan sebagai
bahan dasarnya. Berdasarkan fungsinya wine dapat
dibedakan menjadi dessert wines (Malaga, Portwine, Samos,
Marsala, dll), wine-like beverages (minuman seperti wine)
seperti berbagai jenis cider, sake, dll, dan jenis berikutnya yaitu malt
wine. Kadar alkohol wine berkisar antara 5.5 -
16.6%.
Jenis wine lainnyaialah apa yang
disebut dengan wine-containingbeverages (minuman yang
mengandungwine) yang dibuat dengan bahan dasar wine dengan
bahan tambahan lainnya seperti rempah-rempah, contohnya; vermouth.
Sekarang ini juga banyak beredar produk yang
disebut dengan alcohol-free beer, yang sebenarnya tidak benar-benar
bebas alkohol, bahkan kadar alkoholnya dapat mencapai 1%. Bir jenis ini dapat
dibuat dengan 2 cara yaitu cara pertama dengan mendistilasi bir sehingga kadar
alkoholnya jauh menurun, sedangkan cara kedua yaitu membuat bir dari campuran
perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya. Bir yang dibuat dengan cara
pertama jelas haram karena berasal dari bir, sedangkan bir yang dibuat dengan
cara kedua juga sebaiknya dihindari bahkan diharamkan karena jika kita
mengkonsumsinya, dikhawatirkan kita akan cenderung untuk mencintai
barang-barang yang diharamkan
2.
Liqueur in drink ( coctail)
Spirit
adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi
karbohidrat sehingga kadar alkoholnya menjadi lebih tinggi dari
minuman hasil produksi sebelumnya (mis. wine) dengan maksud menjernihkan dan
memisahkan komponen lain, sperti air. Biasanya liqueur ini dicampur rasa dengan
buah,krim, tumbuhan, pedas, bunga atau kacang dan dibotolkan dengan pemberian
gula atau pemanis lain (sirup, dsb). Liqueur ini
bertipikal lumayan manis dan memiliki waktu sdikit (kadaluarsa) stelah
pencampuran. liqueurs / (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%
dan liqueurs (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%.
Spirit terdiri dariliquordanliqueurs(cordials).Yangtermasuk
kedalam liquor yaitu wine brandy, fruit
brandy, rum, arak, gin,whiskey, whisky dan vodka.
Ada berbagai macam jenis liqueurs yang intinya campuran hasil
distilasi seperti liqour dengan buah-buahan, rempah-rempah,
ekstrak atau essens. Contohnya amaretto,kahlua,coctail.
Ada hal lain yang
mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini
termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak
boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
3.
Wine for cooking
Yang juga harus diwaspadai yaitu bahwa wine sering
digunakan sebagai salah satu bahan tambahan suatu masakan (terutama masakan
Barat, khususnya masakan Perancis), bahkan arak pun kadang digunakan pada
pembuatan kambing guling. Jelas hal ini akan mengakibatkan haramnya masakan yang dibuat dengan
menambahkan wine atau arak tersebut. Perlu diperhatikan pada
waktu membeli coklat impor karena cukup banyak pula yang mengandung bahan-bahan
seperti rum, brandy atau wine (sherry wine),
yang mengandung sherry wine ini biasanya coklatnya mengandung
buah sherry tetapi di dalam buah sherry tersebut
terkandung sherry wine.
Dalam kelompok bumbu dapur terdapat angciu dan kecap.Angciu adalah
sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan, dan bahan ini jelas haram.
Angciu sering sekali dipakai dalam mengolah seafood (makanan
hasil laut), chinese food(masakan cina), japanese
food (masakan
jepang), bakmi ikan, bakso ikan, dll.Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan
bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya.
Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini adalah red
wine dan
dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan
arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang
Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak
mie, dan arak gentong.
Sedangkan bahan tambahan kecap berasal dari bahan nabati yakni
kedelai yang pada dasarnya halal. Namun proses pembuatan kecap melalui berbagai
tahapan dan melibatkan bahan-bahan tambahan.
Dalam proses pembuatan kecap, kedelai difermentasi dalam dua
tahap, tahap fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji,
kedelai yang sudah direbus ditambahi kapang yakni sejenis jamur dan dibiarkan
beberapa hari.Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, sebab kedelai
yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Ada kecap yang dalam tahap akhirfermentasinya ditambahiyeast,
yakni starter yang
digunakan pada pembuatan minuman keras. Sehingga kecap yang dihasilkan akan
mengandung alkohol sekitar dua persen. Meski dilakukan perebusan alkohol ini
tidak hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6 persen. Jika menilik fatwa MUI,
kandungan alkohol di atas satu persen saja sudah cukup menjadikannya khamar
atau minuman keras.
Saat ini sudah banyak kecap yang bersertifikat halal, yang harus
diwaspadai adalah kecap impor dari China dan Jepang yang biasanya ditambahi mirin,
yakni campuran sake dan gula yang beraroma lebih manis.
Selain hal diatas,
cuka untuk masakan memiliki titik kritisnya. Cuka dapat dibuat dari bahan alami
(nira,sari apel, dll) dan cuka dibuat dari khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice
vinegar,cider vinegar dan sherry vinegar melalui proses fermentasi. Cuka dengan proses
kedualah maka umat Islam tak diperbolehkan mengonsumsinya.
4.
Liqueur in cake
Produk
bakery memiliki titik kritis dalam substansi pembuatannya.Biasanya produk
tersebut sering menggunakan Rhum.Rhum merupakan salah satu flavour
yang dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk memberi aroma tertentu,sebagai
pelarut ( agar adonan tercampur dengan baik),pewarna serta sebagai pengawet (
agar roti lebih tahan lama).
Rhum
diharamkan karena memiliki sifat sebagai khamr. Bahkan kandungan alohol pada
Rhum bisa mencapai 38 – 40% ( Nanung Danar Dono, University of Glasgow
scotland UK).Termasuk juga rhum essence.Rhum essence ( rhum sintetis)
merupakan produk yang diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan
rhum asli dan rhum sintetis. Jenis rhum yang paling sering
dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles(Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai
dalam pembuatan roti Black Forest. Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian
harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang
berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamar, maka umat
Islam dilarang menggunakan rhum ini
Selain itu bahan
pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau tartaric
acid.Selain itu bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat
atau tartaric acid.Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa berasal
dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping minuman keras.Jika
berasal dari hasil samping minuman keras, berarti haram.
Bahan-bahan lain
yang perlu diwaspadai adalah perisa atau flavor yang merupakan bahan kompleks yang memberikan
cita rasa dan aroma tertentu. Dalam hal ini adalah E 120
Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk
minuman, dari Alkohol
5.
Obat-obatan
Ada jenis minuman yang seharusnya juga haram karena
sifatnya yang memabukkan walaupun minuman jenis ini sering dikategorikan
sebagai obat, tetapi karena sifatnya yang memabukkan maka minuman jenis ini
termasuk khamar.Yang termasuk ke dalam minuman jenis ini yaitu anggur obat,
beras kencur, anggur kolesom, dll.Kadar alkohol minuman jenis ini dapat
mencapai 15%, sehingga tidak dapat diragukan lagi sifat memabukkannya.
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai
antiseptik.Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi.Cara
kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada
kuman, sehingga kuman mati.Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang
dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit
sebelum tindakan operasi.Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat
kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.
Beberapa macam obat (influenza) yang
tercatat menggunakan alkohol atauderivatnya (turunannya, seperti : ethanol,
dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl,
Actifed, Tonikum Bayer.Sebagaimana telah diketahui tadi bahwa fungsi
alkohol dalam obat semacam obat batuk adalah sebagai solvent (pelarut).alkohol
yang bertindak sebagai solvent (pelarut) ini dibedakan baik-baik dengan alkohol
pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda.
Mensikapi
masalah-masalah yang diuraikan di atas, adalah menjadi urgent bagi kita seorang Muslim untuk
mensiasati agar tidak menjadi korban dari kondisi ini.Sesungguhnya seperti
halnya larangan dan perintah lainnya, menjaga diri dari yang haram merupakan ujian bagi kita.
Tentu saja yang namanya ujian jika tidak lulus akan
mendapatkan kesengsaraan, dan jika lulus akan mendapatkan “rewards” yang
setimpal. Karena itu hendaklah kita
selalu mencoba Sami’na wa atho’n (kami dengar dan kami taat), Wara’
(sikap berhati-hati karena takut berbuat
haram)danMulailah dari diri sendiri
(ibda’ binafsik).
Seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang
masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat
kepada yang haram. Disamping itu cara tersebut merupakan salah satu macam
pendidikan untuk memandang lebih jauh serta penyelidikan terhadap hidup dan
manusia itu sendiri. Yang paling utama untuk dilakukan adalah membekali diri
dengan pengetahuan yang memadai dan kesadaran akan kewajiban menjaga diri dan
keluarga dari barang haram. Wallahu a'lam
-