Jumat, 16 Mei 2014

KHAMR #serialKopdarHCJatim



Oleh : Erika Pipinuri 


 

Pengertian Khamr

Secara bahasa,yang berasal dariArab, khamr artinya sesuatu yang menutupi,. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Naillul Authar IV 57).

Sedangkan dalam istilah fiqh, khamr yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : yang artinya kurang lebih;"Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram."(HR Muslim dan Daruquthni). 
Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapimencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.

 Lidzatih Seputar Khamr

Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamr. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat Al Maidah:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka  jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" 
(Al Maidah 90-91).

Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta'kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamr.

Pertama, diawali dengan kata“Innama” .
Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembahberhala dan mengundi nasib.Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yangberkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apayang disampaikan oleh Rasulullah SAW:
"Membiasakan diri (minum) khamr seperti menyembah berhala" (HR Ibnu Majah).
Ketiga, diberi sifat najis. Benda najis tentu tidak layak sama sekali untuk diminum, diproduksi,didistribusikan, dsb.
Keempat, disebutkan termasuk perbuatan syetan.Sedangkan syetan tidakpernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran.
Kelima, diperintahkanuntuk dijauhi.Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya.Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh.
Keenam, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengankeberuntungan.Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian.Sedangkan, parameteruntung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah.Disebut sebagai sebuahkeuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga.Sementara apabilamendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian.Dengan demikian, tidakmenjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka.
Ketujuh, adanya akibat yang akanterjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian dikalangan peminum khamr dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingatAllah SWT dan mengerjakan shalat.Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakanperbuatan dosa.Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamr dan berjudi) tidak hanya perbuatandosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosalainnya.
Ini sejalan dengan hadits Nabi SAW:
”Jauhilah khamr, karena sesungguhnya khamr itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan” 
(HR.Al Hakim, lihat dalam Al Mustadrak III hal 145).
Kedelapan, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalianmau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian.Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuklarangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti inimerupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan ketika ayat tersebut turun, Rasulullah SAWberkata:
“Telah diharamkan khamr” yang berarti mempertegas haramnya khamr.Masih banyak hadits Nabi SAW yang menunjukkan haramnya khamr. Seperti:“Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR Muslim danDaruquthni).
” Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr” (HR Muslim)."Dari Jabir ra Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jumlah banyakmemabukan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu Ahmad danARBA'ah)
Kesimpulan ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda:
”Diharamkannya khamr karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman (HR An Nasa’i dengan sanad hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321).
Semua nash tersebut, secara jelas dan tegas menunjukkan haramnya khamr.Yang perlu diketahui, bahwa diharamkannya khamr itu, bukan karena ada suatu illat tertentu.Tetapi iadiharamkan karena semata-mata zatnya itu sendiri. Yakni, karena zat itu adalahkhamr, maka ia diharamkan. Berarti itu sama dengan haramnya bangkai, darah, dan dagingbabi.


Hukum Haram Lighoirih Seputar Khamr

Dari Jabir, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman.Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr.Rasulullah bertanya kepadanya,"apakah minuman itu memabukkan?” "Ya" jawabnya. Kemudian Rasulullah menjawab :
”Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi mereka minuman dari thinah al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal itu?Jawab Rasulullah,"Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka" (HR Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).
Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
”Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram”(HR Muslim dan Daruquthni). 

Hadits-hadits itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur saja,Jika khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa “setiap yang memabukkan itu khomr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat memabukkan.
Kini, setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian terhadap fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau etanol.Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Walaupun gugus alkohol itu tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol saja. Zat inilah yang menjadi penyebab sebuah minuman bisa memabukkan. Dengan melalui proses fermentasi, benda-benda yang mengandung karbohidrat -seperti kurma, anggur, singkong, beras, jabung, dsb– bisa diproses menjadi minuman memabukkan. Apabila diteliti, setelah dilakukan proses fermentasi pada benda-benda tersebut adalah munculnya etil alkohol yang sebelumnya tidak ada. Khamr merupakan salah satu jenis gugus alkohol yang diharamkan, yaitu gugus etanol, metanol, asetaldehida dan etil asetat.
Karena sifatnya yang memabukkan itulah maka apabila dicampurkan atau bercampur dengan air atau minuman bisa menyebabkan mabuk bagi setiap orang yang meminumnya. Tinggi-rendahnya kadar alkohol di dalam minuman tersebut sangat menentukan ‘keras-tidaknya’ sebuah minuman. Oleh karena itu, kita tidak dapat menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan maka termasuk kedalam kelompok khamar. Apabila sudah termasuk kedalam kelompok khamar maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi dilihat berapa kadar alkoholnya.
Disamping makanan dan minuman yang diharamkan seperti telah dijelaskan diatas, ada beberapa kaidah fiqih yang sering digunakan dalam menentukan halal haramnya bahan pangan. Kaidah tersebut diantaranya adalah:
  1. Semua yang bersifat najis haram untuk dimakan.
  2. Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.
  3. Apabila banyaknya bersifat memabukkan maka sedikitnya juga haram
Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa diharamkannya khamr itu karena zatnya, maka hukum meminumnya adalah haram.Tidak dilihat lagi segi kuantitas zatnya, baik sedikit maupun banyak, semuanya haram. Baik akan mengakibatkan mabuk atau tidak bagi peminumnya, hukumnya tetap haram. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah bersabda:
"Setiap yang memabukkan dalam keadaan banyaknya, maka sedikitnya pun haram" (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda:
Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan jika banyaknya satu faraq (16 rithl = 7, 83 liter) dapat memabukkan, maka satu tangan dari minuman tersebut adalah haram” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidziy)
Dua hadits tersebut menunjukkan bahwa sebuah minuman tidak dilihat kadar/prosentase alkolohol/khamr yang terkandung di dalamnya, tetapi dilihat dari segi ada atau tidaknya zat khamr di situ. Dan berdasarkan dari bagan LPPOM MUI, kandungan khamr dapat ditemukan pada :
1.        Alcohol beverages
Secara garis besar minuman yang memabukkan dikelompokkan menjadi wine, bir, dan spirit yang terdiri dari liquor dan liqueurs (cordials).Secara umum ada dua jenis wine yaitu white wine (anggur putih) dan red wine (anggur merah). Secara lebih spesifik wine ini sangat banyak sekali ragamnya, sering dikenal dengan nama daerah asal atau varitas anggur yang digunakan sebagai bahan dasarnya. Berdasarkan fungsinya wine dapat dibedakan menjadi dessert wines (Malaga, Portwine, Samos, Marsala, dll), wine-like beverages (minuman seperti wine) seperti berbagai jenis cider, sake, dll, dan jenis berikutnya yaitu malt wine. Kadar alkohol wine berkisar antara 5.5 - 16.6%. 
Jenis wine lainnyaialah apa yang disebut dengan wine-containingbeverages (minuman yang mengandungwine) yang dibuat dengan bahan dasar wine dengan bahan tambahan lainnya seperti rempah-rempah, contohnya; vermouth.
Sekarang ini juga banyak beredar produk yang disebut dengan alcohol-free beer, yang sebenarnya tidak benar-benar bebas alkohol, bahkan kadar alkoholnya dapat mencapai 1%. Bir jenis ini dapat dibuat dengan 2 cara yaitu cara pertama dengan mendistilasi bir sehingga kadar alkoholnya jauh menurun, sedangkan cara kedua yaitu membuat bir dari campuran perisa (flavor) bir dan bahan-bahan lainnya. Bir yang dibuat dengan cara pertama jelas haram karena berasal dari bir, sedangkan bir yang dibuat dengan cara kedua juga sebaiknya dihindari bahkan diharamkan karena jika  kita mengkonsumsinya, dikhawatirkan kita akan cenderung untuk mencintai barang-barang yang diharamkan
2.        Liqueur in drink ( coctail)
Spirit adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi karbohidrat sehingga kadar alkoholnya menjadi lebih tinggi dari minuman hasil produksi sebelumnya (mis. wine) dengan maksud menjernihkan dan memisahkan komponen lain, sperti air. Biasanya liqueur ini dicampur rasa dengan buah,krim, tumbuhan, pedas, bunga atau kacang dan dibotolkan dengan pemberian gula atau pemanis lain (sirup, dsb). Liqueur ini bertipikal lumayan manis dan memiliki waktu sdikit (kadaluarsa) stelah pencampuran. liqueurs / (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35% dan liqueurs (cordial) dengan kadar alkohol 20 - 35%.
Spirit terdiri dariliquordanliqueurs(cordials).Yangtermasuk kedalam liquor yaitu wine brandyfruit brandy, rum, arak, gin,whiskeywhisky dan vodka. Ada berbagai macam jenis liqueurs yang intinya campuran hasil distilasi seperti liqour dengan buah-buahan, rempah-rempah, ekstrak atau essens. Contohnya amaretto,kahlua,coctail.
Ada hal lain yang mesti diwaspadai pula, yaitu cider dalam bentuk apple cider. Minuman ini termasuk dalam minuman beralkohol dalam kadar hingga 5,86 persen. Tentunya tak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
3.        Wine for cooking
Yang juga harus diwaspadai yaitu bahwa wine sering digunakan sebagai salah satu bahan tambahan suatu masakan (terutama masakan Barat, khususnya masakan Perancis), bahkan arak pun kadang digunakan pada pembuatan kambing guling. Jelas hal ini akan mengakibatkan haramnya masakan yang dibuat dengan menambahkan wine atau arak tersebut. Perlu diperhatikan pada waktu membeli coklat impor karena cukup banyak pula yang mengandung bahan-bahan seperti rum, brandy atau wine (sherry wine), yang mengandung sherry wine ini biasanya coklatnya mengandung buah sherry tetapi di dalam buah sherry tersebut terkandung sherry wine
Dalam kelompok bumbu dapur terdapat angciu dan kecap.Angciu adalah sejenis arak yang dipakai untuk tumisan masakan, dan bahan ini jelas haram. Angciu sering sekali dipakai dalam mengolah seafood (makanan hasil laut), chinese food(masakan cina), japanese food (masakan jepang), bakmi ikan, bakso ikan, dll.Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya.
Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini adalah red wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan arak gentong.
Sedangkan bahan tambahan kecap berasal dari bahan nabati yakni kedelai yang pada dasarnya halal. Namun proses pembuatan kecap melalui berbagai tahapan dan melibatkan bahan-bahan tambahan.
Dalam proses pembuatan kecap, kedelai difermentasi dalam dua tahap, tahap fermentasi koji dan fermentasi moromi. Pada fermentasi koji, kedelai yang sudah direbus ditambahi kapang yakni sejenis jamur dan dibiarkan beberapa hari.Sedangkan fermentasi moromi prosesnya lebih alami, sebab kedelai yang sudah ditumbuhi jamur direndam dalam larutan garam pekat.
Ada kecap yang dalam tahap akhirfermentasinya ditambahiyeast, yakni starter yang digunakan pada pembuatan minuman keras. Sehingga kecap yang dihasilkan akan mengandung alkohol sekitar dua persen. Meski dilakukan perebusan alkohol ini tidak hilang dan biasanya tersisa sekitar 1,6 persen. Jika menilik fatwa MUI, kandungan alkohol di atas satu persen saja sudah cukup menjadikannya khamar atau minuman keras.
Saat ini sudah banyak kecap yang bersertifikat halal, yang harus diwaspadai adalah kecap impor dari China dan Jepang yang biasanya ditambahi mirin, yakni campuran sake dan gula yang beraroma lebih manis.
Selain hal diatas, cuka untuk masakan memiliki titik kritisnya. Cuka dapat dibuat dari bahan alami (nira,sari apel, dll) dan cuka dibuat dari khamarseperti winedan cider yaitu wine vinegar, rice vinegar,cider vinegar dan sherry vinegar melalui proses fermentasi. Cuka dengan proses kedualah maka umat Islam tak diperbolehkan mengonsumsinya.
4.        Liqueur in cake
Produk bakery memiliki titik kritis dalam substansi pembuatannya.Biasanya produk tersebut sering  menggunakan Rhum.Rhum merupakan salah satu flavour yang dalam adonan bakery umumnya ditujukan untuk memberi aroma tertentu,sebagai pelarut ( agar adonan tercampur dengan baik),pewarna serta sebagai pengawet ( agar roti lebih tahan lama).

Rhum diharamkan karena memiliki sifat sebagai khamr. Bahkan kandungan alohol pada Rhum bisa mencapai 38 – 40% ( Nanung Danar Dono, University of Glasgow scotland UK).Termasuk juga rhum essence.Rhum essence ( rhum sintetis) merupakan produk yang diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum asli dan rhum sintetis. Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles(Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest. Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamar, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini
Selain itu bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau tartaric acid.Selain itu bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau tartaric acid.Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa berasal dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping minuman keras.Jika berasal dari hasil samping minuman keras, berarti haram.
Bahan-bahan lain yang perlu diwaspadai adalah perisa atau flavor yang merupakan bahan kompleks yang memberikan cita rasa dan aroma tertentu. Dalam hal ini adalah E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol
5.        Obat-obatan
Ada jenis minuman yang seharusnya juga haram karena sifatnya yang memabukkan walaupun minuman jenis ini sering dikategorikan sebagai obat, tetapi karena sifatnya yang memabukkan maka minuman jenis ini termasuk khamar.Yang termasuk ke dalam minuman jenis ini yaitu anggur obat, beras kencur, anggur kolesom, dll.Kadar alkohol minuman jenis ini dapat mencapai 15%, sehingga tidak dapat diragukan lagi sifat memabukkannya. 
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik.Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi.Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati.Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi.Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atauderivatnya (turunannya, seperti : ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.Sebagaimana telah diketahui tadi bahwa fungsi alkohol dalam obat semacam obat batuk adalah sebagai solvent (pelarut).alkohol yang bertindak sebagai solvent (pelarut) ini dibedakan baik-baik dengan alkohol pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda.
Mensikapi masalah-masalah yang diuraikan di atas, adalah menjadi urgent bagi kita seorang Muslim untuk mensiasati agar tidak menjadi korban dari kondisi ini.Sesungguhnya seperti halnya larangan dan perintah lainnya, menjaga diri dari yang haram merupakan ujian bagi kita. Tentu saja yang namanya ujian jika tidak lulus akan mendapatkan kesengsaraan, dan jika lulus akan mendapatkan “rewards” yang setimpal. Karena itu hendaklah kita selalu mencoba Sami’na wa atho’n (kami dengar dan kami taat), Wara’ (sikap berhati-hati karena takut berbuat haram)danMulailah dari diri sendiri (ibda’ binafsik).
Seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram. Disamping itu cara tersebut merupakan salah satu macam pendidikan untuk memandang lebih jauh serta penyelidikan terhadap hidup dan manusia itu sendiri. Yang paling utama untuk dilakukan adalah membekali diri dengan pengetahuan yang memadai dan kesadaran akan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari barang haram. Wallahu a'lam


-     

Minggu, 09 Februari 2014

ANTARA SYARIAH DAN FIQH

Serial Kajian Islam HC Jatim #1



Bismillaahirrahmaanirrahiim
Syari’ah memiliki pengertian yang amat luas.Tetapi dalam konteks hukum Islam,makna syariah adalah aturan yang bersumber dari nash yang qath’i. Sedangkan fiqh adalah aturan hukum Islam yang bersumber dari nash yang dzanni.
  1. Nash qath’i
Nash yang qath’i (pasti) terbagi menjadi dua: qath’i  al-tsubut ( pasti dari sudut kedatangannya) dan  qath’i al- dilalah (pasti dari sudut lafadznya). Semua ayat alqur’an itu merupakan qath’i  al-tsubut. Artinya dari segi keberadaan atau datangnya, ayat Al-qur’an bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan.
Qath’i al-dilalah. yaitu ayat yang lafadznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi pada ayat yang qath’i  al-dilalah tidak mungkin dilakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulamaa.contohnya adalah ayat tentang kewajiban sholat, ini tidak dapat disangkal lagi karena dalilnya bersifat qath’i, yaitu: ” aqiimussholaah”. Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua madzab sepakat dalam kewajiban sholat.
Pada Hadis mutawatir, mengandung sifat qath’i al-wurud ( qath’i dari segi keberadaannya). Tapi tidak semua hadis itu qath’i al-wurud. Demikian pula, tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qath’i al-dilalah. Ketentuan ini  bisa disederhanakan sebagai berikut:
a.       Qath’i al-tsubut atau qath’i al-wurud: semua ayat al –qur’an dan hadis mutawatir
b.      Qath’i al-dilalah: tidak semua ayat alqur’an dan hadis mutawatir

2       2. Nash Dzanni

Nash dzanni terbagi dua: dzanni al tsubut (dari sudut datangnya) dan dzanni al-dilalah ( lafadznya). Contohnya: ayat tentang quru’ ( QS  2:228). Dalam hadis juga seperti itu . Ada yang bersifat dzanni al-wurud dan dzanni al-dilalah. Dalam hal ini bisa jadi ada perbedaan pendapat dikalangan para  ulama.sebagian boleh jadi memandang bahwa hadis ini shahih, disisi lain bisa jadi ada ulama yang tidak menshahihkannya.Selain dzanni  al-wurud juga ditemukan adanya dzanni al-dilalah, oleh karena itu terbuka peluang untuk beragam penafsiran juga.

Sederhananya sebagai berikut:
a.       Dzanni al wurud: selain hadis mutawatir
b.      Dzanni al- dilalah: lafadz dalam hadis mutawatir dan lafadz dalam hadis lain (hadis mahsyur dan khabar ahad).


Menentukan Syari’ah dan Fiqh

Syariah tersusun atas nash yang qath’i,  sedangkan fiqh tersusun dari nash yang dzanni.
Contohnya: 

a.        Tentang kewajiban puasa ramadhan,  nashnya qath’i ( ini syariah). Kapan mulai puasa dan kapan akhir Ramadhannya,  nashnya dzanni ( ini fiqh).Karena dari dalil penentuan awal akhir Ramadhan adalah dilakukan dengan melihat bulan. Makna “melihat” ini multitafsir.

b.        Membasuh kepala saat berwudlu ( nashnya qath’i dan ini syariah), sampai mana membasuh kepala (itu danni dan ini fiqh).   Kata “bi” pada kata famsahuu bi ru’usikum terbuka untuk ditafsirkan.

c.       Memulai salat harus dengan niat ( nash qath’i dan ini syariah). Apakah niat itu dilisankan ( dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini fiqh).
Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk ushalli sedangkan ulama lain memandang bahwa niat dalam hati saja sudah cukup.

d.      Judi itu dilarang  ( nash qath’i dan ini syariah).
apa yg disebut judi itu ? apakah lotere juga judi ( ini fiqh)
Catatan: para ulama berbeda dalam pandangan  dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau bukan.

Sederhananya, syara’ adalah bahan utama dalam pembuatan fiqh, dan berbicara masalah fiqh maka akan terjadi banyak khilafiyah di antara para ulama, karena dalil syara yang digunakan bersifat dzanni ( berpotensi banyak penafsiran).

Setiap madzab memiliki penafsiran  fiqh yang berbeda. Tapi haruskah kita mengikuti satu madzhab? Disini  kita boleh mengikuti tidak hanya satu madzab saja, melainkan beberapa madzab yang ada  yang sudah divalidasi oleh para ulama sbg madzab yang representatif mewakili setiap point dari hukum Islam. Misalnya 4 madzab yang telah kita kenal yaitu madzab Syafi’i, Maliki, Hambali dan Hanafi, karena madzab ini disamping mempunyai ittishalus sanad ( bersambungnya sanad sampai ke pembuatnya) juga komplit dari segi pembahasan hukumnya.

Yang menjadi titik tekan disini adalah kita boleh mengikuti madzab tertentu dan boleh pindah ke madzab lainnya dengan catatan harus satu qadiyah ( satu rangkai). Misal dalam puasa, kita ikut Hanafi, maka dalam hal shalat kita boleh ikut Syafi,i dan harus beserta syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkannya masing-masing.

Misalnya wudlu ikut Maliki itu boleh asal syarat, rukun dan mubtilatnya terpenuhi. Kemudian shalatnya ikut Syafi’i. Penjabaran tentang qadliyah itu meliputi syarat, rukun dan mubtilat. Tidak boleh melakukan talfiq yaitu mencampur adukkan  madzab dalam satu qadiyah. Dalam kondisi tertentu kita boleh berpindah madzab dari yang biasa kita pilih karena suatu alasan. Misalnya pd saat ibadah haji kita mengikuti madzab bahwa bersentuhan kulit dengan pria/wanita non mahram tidak membatalkan wudlu ( Maliki) karena kondisi yang tidak memungkinkan menerapkan madzab lain yang membatalkan wudlu ( Syafi’i).

Demikian pembahsan perbedaan antara syariah dan Fiqh. Semoga bermanfaat.